Labuan Bajo,Vox NTT- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula diperiksa penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Mabar, Sabtu (30/9/2017).
Orang nomor satu di Mabar itu diperiksa terkait proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar tahun 2015 senilai Rp 4 miliar.
Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada VoxNtt.com mengaku, Bupati Mabar diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Jimi Ketua.
“Pemeriksaan itu untuk tambahan keterangan terkait gugatan Praperadilan Jimi Ketua,” ujar Supiyanto.
Dia mengatakan, selain Bupati Gusti Dula, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar juga ikut diperiksa. Sejumlah pejabat itu juga diperiksa untuk kelengkapan berkas tersangka Jimi Ketua.
“Untuk sementara seperti itu, mereka diminta keterangan untuk berkas Jimi Ketua,” kata Supiyanto.
Baca: Bupati Mabar Kembali Diperiksa
Sementara Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula usai diperiksa kepada wartawan mengaku, dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan Polisi. Dirinya selalu siap jika dibutuhkan keterangan oleh Polisi dan Jaksa.
Terkait pemeriksaan itu, Bupati Gusti mengaku, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak beda jauh dengan pertanyaan penyidik saat dirinya diperiksa Desember 2016 lalu.
Dia juga mendukung penuh proses hukum dugaan korupsi Lando-Noa agar terang menderang, serta secara kooperatif untuk memberikan keterangan jika diminta Polisi dan Jaksa.
Seperti diketahaui, Sebelumnya Reskrim Polres Mabar menjadwalkan pemeriksaan Bupati Gusti Dula pada Rabu, 27 September 2017 bersamaan dengan sejumlah pejabar eselon II Pemkab Mabar. Namun,saat itu Bupati tidak memenuhi panggilan itu.
Melalui Kepala Bagian Hukum Setda Mabar, Hilarius Madin menyampaikan ke penyidik Tipikor bahwa Bupati tidak dapat memenuhi panggilan karena keadaan sakit.
Kasat Reskrim, Iptu Dewa Ditya kepada wartawaan saat itu menyampaikan, Bupati tidak bisa hadir karena keadaan sakit. Dia meminta Kabag Hukum saat itu agar melampirkab surat keterangan sakit.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo akan memutuskan gugatan praperadilan Jimi Ketua, Senin 2 Oktober 2017. (Gerasimos Satri/ VoN)