Borong, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menilai tindakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Hironimus Nawang memecat Asty Dohu dari Tenaga Harian Lepas (THL) menyalahi prosedur.
Kesalahan prosedur ini terutama ditinjau dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jika kita melihat secara proesdurnya bahwa jika karyawan melakukan kesalahan harus diberi peringatan bukan langsung pada pemecatan,” sebut GMNI Cabang Manggarai dalam pernyataan sikap tertulis yang salinannya diterima VoxNtt.com, Sabtu (7/10/2017).
Surat pernyataan sikap GMNI Cabang Manggarai itu ditandatangani Ketua Martinus Abar dan Sekretaris Adrianus A. Jehaman.
Menurut GMNI pemecatan Asty Dohu dari THL dilakukan secara sepihak oleh Kadis Nawang, sebab telah mengabaikan aspek prosedur sebagaimana diamanatkan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut.
Baca:
- Miris, THL ini Dikatai Anjing Sebelum Dipecat Kadis Kominfo Matim
- Asty Dohu: Saya Tidak Bentak dan Tantang Kadis Kominfo Matim
- Soal Pemecatan THL, Ini Tanggapan DPRD Matim
Lebih lanjut jelas GMNI, berdasarkan pemberitaan media online VoxNtt.com, sebelum dipecat Asty Dohu sempat dikatai anjing oleh Kadis Nawang.
Karena itu Kadis Nawang pantas dinilai telah melakukan pelanggaran etika dan moral manusia.
“Bagi kami ini merupakan kekerasan verbal yang tidak manusiawi oleh Kadis Kominfo terhadap AD (Asty Dohu), kami menilai tindakan Kadis tersebut sangat otoriter dan kurang humanis dalam mengambil keputusan,” tegas GMNI.
Atas berbagai tindakan tersebut, GMNI menuntut Kadis Nawang harus meminta maaf kepada Asty Dohu karena telah melakukan kekerasan verbal.
Selain itu, Kadis Nawang segera mencabut surat pemecatan terhadap Asty Dohu.
Jika hal itu tidak diindahkan, maka GMNI Cabang Manggarai akan melakukan aksi demonstrasi terhadap persoalan ini. (Nansianus Taris/AA/VoN)