Bajawa, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada terus berupaya menuntaskan tunggakan tiga kasus korupsi besar.
Tiga kasus korupsi besar itu menjadi prioritas pihak Kejari Ngada.
Mereka berkomitmen sejumlah tersangka yang telah ditetapkan pada tahun lalu untuk tiga kasus korupsi tersebut harus mendapatkan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ngada Suwarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Herpin Hadat kepada voxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2017).
Dia mengatakan tiga kasus korupsi yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR), yakni pertama, kasus pembangunan SPDN atau bangunan pohon bensin di Kecamatan Aimere pada tahun 2009.
Hingga kini bangunan yang dikerjakan Koperasi LP3M Ngada itu tidak berfungsi.
Menurut perhitungan Politeknik Kupang kerugian negara dalam skandal dugaan korupsi proyek itu mencapai Rp 320-an juta.
Kedua, kasus pembangunan air minum bersih Malafai di Kecamatan Wolomeze yang dikerjakan oleh CV Sina Zia pada tahun 2011.
Dalam proyek itu ditemukan beberapa penyelewengan item pekerjaan, sehingga Kejari Ngada telah menetapkan 10 orang tersangka.
Kini proyek air minum bersih itu masih dalam proses audit investigasi tim BPKP wilayah NTT untuk menentukan besaran kerugian negara.
Ketiga, kasus Malasera Kabupaten Nagekeo sedang dalam proses dan hampir rampung.
Dalam kasus tersebut Kejari Ngada telah mengantongi audit BPKP.
Disinggung terkait kasus dugaan korupsi pembagunan PLTS di Kecamatan Aesesa yang mana telah menambahkan tersangka baru dan berkas perkara telah dilimpakan ke Kejari Ngada dari Kepolisian Resort Ngada, Herpin mengatakan kasus tersebut telah dikembalikan ke pihak Kepolisian.
Sebab polisi tidak melakukan perbaikan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus itu sudah beberapa kali polisi limpahkan ke JPU namun hasilnya sama saja. Mereka tidak melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk JPU,” ujarnya Herpin. (Arkadius Togo/AA/VoN)