Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Dicopot dari Jabatan, Rober Mitang Lapor Bupati Dula ke KASN
HEADLINE

Dicopot dari Jabatan, Rober Mitang Lapor Bupati Dula ke KASN

By Redaksi10 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robertus Mitang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo,Vox NTT– Robertus Mitang, pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) yang dicopot dari jabatannya mengadu Bupati Agustinus Ch Dula ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain Mitang, dua pejabat eselon II lainnya yaitu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Edwar dan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Beny Nanjong ikut dicopot jabatannya oleh Bupati Dula pada Rabu, 27 September 2017 lalu.

Keduanya juga mengajukan surat penolakan kepada KASN di Jakarta.

Hingga kini, alasan pencopotan ketiganya oleh Bupati Dula itu belum diketahui secara resmi.

Menurut informasi yang beredar ketiganya dicopot diduga karena tidak mampu memenuhi target pencapaian Pendapat Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan oleh tiga instansi itu.

“Kami melawan SK pencopotan dari Bupati Mabar itu,” tutur Rober Mitang kepada VoxNtt.com, Rabu (11/10/2017)

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu itu mengaku dirinya telah mengirim dokumen pengaduan keberatan kepada KASN di Jakarta pada Kamis, 5 Oktober 2017 lalu. Sebelumnya juga dirinya mengirim pengaduan itu melalui email KASN.

“Isi penolak itu yaitu tidak setuju dengan SK pemberhentian dari Bupati Mabar,” tutur Mitang.

Dia mengatakan aksi penolakan itu dilakukan secara bersama dengan Kadis Perindagkop Edwar dan Kadis Infokom Beny Nanjong.

Ketiganya secara langsung mendatangi kantor KASN untuk penyerahan dokumen penolakan.

“Pihak KASN mengaku akan memeroses secepatnya dokumen keberatan yang kami ajukan itu,” jelasnya.

Menurut Mitang, pihaknya melakukan perlawanan terhadap keputusan Bupati Dula itu karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam pemberhentian orang harus ada mekanismenya bukan dilakukan secara diluar aturan,” tutur Mitang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mabar Sebas Wantung mengaku tiga pejabat eselon II itu dinonjob karena telah memasuki usia pensiun. Selain itu, ketiganya telah menduduki jabatan eselon II telah mencapai lima tahun.

“Ketiganya sudah berusia 58 tahun,” ujar Wantung.

Dia menambahkan Bupati Dula telah menunjuk tiga pejabat sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin, 2 Oktober 2017 lalu.

Ketiga pejabat itu yakni Domi Yekel menjabat sebagai Kepala Prindagkop, Domi Damsut menjadi Kadis Infokom dan Abdulrahman sebagai ditunjuk sebagai Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Mabar mengantikan Rober Mitang. (Gerasimos Satria/AA/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleDiduga Maki Mantan Kapolres Ngada di Facebook, Mahasiswa Asal Nagekeo Diciduk Polisi
Next Article Ini Tiga Kasus Korups‎i Besar yang Masih Jadi PR Kejari Ngada

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.