Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Tiga Kasus Korups‎i Besar yang Masih Jadi PR Kejari Ngada
NTT NEWS

Ini Tiga Kasus Korups‎i Besar yang Masih Jadi PR Kejari Ngada

By Redaksi11 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada terus berupaya menuntaskan tunggakan tiga kasus korupsi besar.

Tiga kasus korupsi besar itu menjadi prioritas pihak Kejari Ngada.

Mereka berkomitmen sejumlah tersangka yang telah ditetapkan pada tahun lalu untuk tiga kasus korupsi tersebut harus mendapatkan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ngada Suwarsono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Herpin Hadat kepada voxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (10/10/2017).

Dia mengatakan tiga kasus korupsi yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR), yakni pertama, kasus pembangunan SPDN atau bangunan pohon bensin di Kecamatan Aimere pada tahun 2009.

Hingga kini bangunan yang dikerjakan Koperasi LP3M Ngada itu tidak berfungsi.

Menurut perhitungan Politeknik Kupang kerugian negara dalam skandal dugaan korupsi proyek itu mencapai Rp 320-an juta.

Kedua, kasus pembangunan air minum bersih Malafai di Kecamatan Wolomeze yang dikerjakan oleh CV Sina Zia pada tahun 2011.

Dalam proyek itu ditemukan beberapa penyelewengan item pekerjaan, sehingga Kejari Ngada telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kini proyek air minum bersih itu masih dalam proses audit investigasi tim BPKP wilayah NTT untuk menentukan besaran kerugian negara.

Ketiga, kasus Malasera Kabupaten Nagekeo sedang dalam proses dan hampir rampung.

Dalam kasus tersebut Kejari Ngada telah mengantongi audit BPKP.

Disinggung terkait kasus dugaan korupsi pembagunan PLTS di Kecamatan Aesesa yang mana telah ‎menambahkan tersangka baru dan berkas perkara telah dilimpakan ke Kejari Ngada dari Kepolisian Resort Ngada, Herpin mengatakan kasus tersebut telah dikembalikan ke pihak Kepolisian.

Sebab polisi tidak melakukan perbaikan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus itu sudah beberapa kali polisi limpahkan ke JPU namun hasilnya sama saja. Mereka tidak melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk JPU,” ujarnya Herpin. (Arkadius Togo/AA/VoN)

Ngada
Previous ArticleDicopot dari Jabatan, Rober Mitang Lapor Bupati Dula ke KASN
Next Article Proyek di Dinas Pertanian Ngada Sudah 100 Persen

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.