Bajawa, Vox NTT-Mayoritas penghuni di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Bajawa Kabupaten Ngada adalah pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dari 185 orang narapidana (Napi), sebanyak 27 orang diantaranya adalah terpidana kasus pencabulan anak.
Kepala Rutan Bajawa, Antonius Bambang Yuniarto kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2017) mengatakan, selain pelaku pencabulan terdapat 16 orang terpidana khusus yakni korupsi.
Selanjutnya terpidana narkoba sebanyak 9 orang. Human traffickig sebanyak 4 orang.
Sedangkan sisanya adalah pelaku pencurian, kasus pembunuhan, dan kasus penganiayaan.
Over Kapasitas
Lebih lanjut Antonius mengatakan, kondisi terkini Rutan Kelas II B Bajawa sudah melebihi kapasitas.
Akibatnya, satu ruang tahanan terpaksa dihuni oleh 10 Napi. Mereka pun berdesakan dalam sel tahanan.
Dikatakan, hingga kini di Rutan Kelas II B Bajawa terdapat 3 blok tahanan dan dihuni oleh 200 warga binaan.
Padahal idealnya, kapasitas Rutan Bajawa hanya mampu menampung 180 warga binaan.
“Kita ada 200 tahanan, dari 200 orang itu, ada 185 orang Napi dan 15 orang masih dalam status tahanan,” kata Antonius.
Dia menegaskan, jika penghuni Rutan Bajawa makin bertambah, maka pihak Antonius akan mengambil langkah alternatif dengan memindahkan sebagian tahanan ke Lapas Ende.
Selain over kapasitas, jumlah petugas saat ini kata Antonius, masih kurang.
Untuk itu dia berharap ada penambahan personil petugas demi memaksimalkan penjagaan Rutan.
“Jumlah petugas di Rutan Bajawa saat ini hanya 26. Dari 26 orang itu petugas tenaga pengamanan hanya 14 orang sisanya tenaga administrasi,” ujarnya
Padahal menurut Antonius idealnya petugas di Rutan Bajawa hatus ada 48 orang.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba