Kefamenanu,Vox NTT- Pekan depan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan mengirim tim ahli untuk memeriksa fisik proyek ruas kawasan jalan perbatasan.
Proyek ini dikerjakan tahun anggaran 2013 menggunakan dana dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Tim ahli tersebut dari Polikteknik Negeri Kupang. Mereka diturunkan untuk menghitung besaran kerugian negara dalam dugaan korupsi pengerjaan proyek tersebut.
“Pekan depan kita akan turunkan tim ahli Poltek Kupang guna melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap 4 paket jalan perbatasan yang sementara kita tangani ini,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).
Kejari TTU memakai Poltek Negeri Kupang lantaran sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan kampus itu.
Adapun ke-4 paket jalan yang akan diperiksa oleh tim ahli tersebut, lanjut Kundrat, diantaranya; ruas jalan Faenake-Banain dan ruas jalan menuju Kantor Camat Bikomi Utara. Selanjutnya dua diantaranya yakni, ruas jalan Saenam-Nunpo.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan sudah terdapat 6 orang yang disidangkan.
Ke-6 orang tersebut diantaranya PPK Crisogomus Bifel yang sementara menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sedangkan 5 terdakwa lainnya diantaranya Wilibrodus Sonbay selaku kontraktor pelaksana dari CV Berkat Ilahi, Stefanus Ari Mendes dan Charlie R.Tjap dari PT Matahari Timur, serta Ahmad Icok dan FrederikusLopez dari CV Satu Hati yang sementara mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba