Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pekan Depan, Kejari TTU Turunkan Tim Ahli Periksa Proyek Jalan Perbatasan
NTT NEWS

Pekan Depan, Kejari TTU Turunkan Tim Ahli Periksa Proyek Jalan Perbatasan

By Redaksi20 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU,Kundrat Mantolas. (Foto: Eman Tabean Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pekan depan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan mengirim tim ahli untuk memeriksa fisik proyek ruas kawasan jalan perbatasan.

Proyek ini dikerjakan tahun anggaran 2013 menggunakan dana dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Tim ahli tersebut dari Polikteknik Negeri Kupang. Mereka diturunkan untuk menghitung besaran kerugian negara dalam dugaan korupsi pengerjaan proyek tersebut.

“Pekan depan kita akan turunkan tim ahli Poltek Kupang guna melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap 4 paket jalan perbatasan yang sementara kita tangani ini,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).

Kejari TTU memakai Poltek Negeri Kupang lantaran sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan kampus itu.

Adapun ke-4 paket jalan yang akan diperiksa oleh tim ahli tersebut, lanjut Kundrat, diantaranya; ruas jalan Faenake-Banain dan ruas jalan menuju Kantor Camat Bikomi Utara. Selanjutnya dua diantaranya yakni, ruas jalan Saenam-Nunpo.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan sudah terdapat 6 orang yang disidangkan.

Ke-6 orang tersebut diantaranya PPK Crisogomus Bifel yang sementara menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Sedangkan 5 terdakwa lainnya diantaranya Wilibrodus Sonbay selaku kontraktor pelaksana dari CV Berkat Ilahi, Stefanus Ari Mendes dan Charlie R.Tjap dari PT Matahari Timur, serta Ahmad Icok dan FrederikusLopez dari CV Satu Hati yang sementara mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleParpol dan Generasi Milenial
Next Article Evaluasi Tiga Tahun Jokowi-JK, LMND Ajak Rakyat Menangkan Pancasila

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.