Ruteng, Vox NTT– Kepala Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Tarsisius Joni menanggapi laporan warganya ke Kejaksaan Manggarai pada Rabu, 11 Oktober 2017 lalu.
Dia memandang langkah yang ditempuh warganya itu keliru, sebab hal yang dilaporkan bukan tindak pidana karena sudah melalui kesepakatan bersama.
“Saya tidak habis pikir, kenapa mereka buat seperti itu. Soalnya, pembagian raskin kepada seluruh warga dan potongan rumah murah itu atas kesepakatan bersama, bukan kemauan saya sendiri. Bahkan mereka yang lapor itu, ikut tanda tangan dan itu ada berita acaranya,” katanya kepada VoxNtt.com, Sabtu (21/10/2017).
BACA: Terkait Tiga Kasus Ini, Kades Manong-Rahong Utara Dilaporkan ke Jaksa
Selain itu, dia juga membantah tuduhan pengurangan volume dalam pembangunan rabat beton di Dusun Lada. Menurutnya, proyek yang dibiayai oleh dana desa 2016 dan 2017 itu sudah dikerjakan sesuai dengan rencana yang ada.
“Jadi, tidak benar yang mereka bilang bahwa proyek rabat beton di Dusun Lada itu kekurangan volume. Justru yang kami kerjakan itu volumenya lebih. Silakan cek,” tegasnya.
Sebab itu, kades yang dilantik tahun 2013 lalu itu mengaku tak gentar menghadapi laporan warganya tersebut. Dia yakin dirinya tidak bersalah dalam tiga sangkaan tersebut.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan