Borong, Vox NTT- Beberapa waktu yang lalu, publik disajikan dengan pemberitaan sedih yang menimpa ML (15).
Remaja putri asal Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur (Matim) itu dilaporkan diperkosa ayah kandungnya berinisial MD.
Aksi bejat MD yang tega memperkosa LK hingga berujung di Polsek Kota Komba ini, diketahui setelah sebelumnya ibu kandung korban mencurigai sikap putrinya yang sudah berubah.
Kisah pilu yang “mendera” ML membuat seorang psikolog yang bekerja pada lembaga Jefrin Haryanto Research Center (JHRC), Albina Redempta Umen angkat bicara menyampaikan pendapat.
Menurut Albina, secara psikologis kekerasan seksual pada anak sangatlah buruk. “Dera” pilu tak hanya terjadi secara fisik, tetapi korban juga mendapat kekerasan secara emosional.
Dampak pelecehan seksual ditandai dengan adanya powerlessness. Korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual tersebut ke publik.
Albina menyatakan, secara emosional anak akan mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, dan adanya perasaan bersalah.
Selanjutnya, kekerasan seksual bisa membuat anak merasa takut berhubungan dengan orang lain dan terus membayangkan, di mana dia pernah mendapatkan kekarasan seksual.
“Anak juga terus mimpi buruk, insomnia, ketakutan terhadap penyalahgunaan termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, masalah harga diri, disfungsi sosial, sakit kronis, kecanduan, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, dan kehamilan yang tidak diinginkan,” jelas Albina dalam kesempatan jumpa pers di Kantor JHRC-Gedung Maria Moe Lantai III, Jumat (27/10/2017)
Tak hanya itu dampak buruk jika anak mendapatkan kekerasan seksual. Menurut Albina, dampak lain yakni munculnya gangguan-gangguan psikologis.
Hal itu seperti pasca-trauma stress disorder (PTSD), kecemasan, gangguan jiwa lain termasuk gangguan kepribadian dan gangguan identitas disosiatif (berkepribadian ganda), kecendrungan untuk reviktimis atau elaku baru di masa dewasa, bahkan sampai bulimia nervosa.
Dia menjelaskan pula kekerasan seksual membuat traumatik bagi anak. Trauma pada korban akan sangat sulit dihilangkan jika tidak secepatnya ditangani oleh pihak yang berkompeten yaitu psikolog.
Albina mengaku penyembuhan trauma pada koban kekerasan sesksual bukanlah perkara mudah, seperti membalikkan telapak tangan.
Karena itu, dia mengingatkan agar semua orangtua wajib mengetahui resiko-resiko yang telah disebutkannya. Orangtua mesti mendapat asupan pengetahuan Keorangtuaan (Parenting) yang memadai.
Sebab lanjut Albina, penanganan anak korban kekerasan seksual perlu sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara.
Selain itu penanganan kasus kekerasan pada anak harusnya bersifat holistik dan terintegritas.
Orangtua memiliki peran yang sangat sentral dalam proses menghilangkan trauma anak (korban). Alasannya jelas, anak memiliki kedekatan emosional dengan orangtuanya
“Dan anak akan lebih nyaman dengan keluarga intinya. Sehingga orangtua harusnya memiliki kapasitas yang memadai mengenai perilaku yang membahayakan anak-anaknya, serta memiliki kapasitas mengasuh anak secara bijaksana. Jikalau orang tua bahkan menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya maka dunia ini sudah kiamat,” tukas Albina.
Matim Darurat Kekerasan Anak
Dalam kesempatan jumpa pers itu juga, Direktur JHRC Yohanes Efremi Ngabur mengingatkan banyak pihak bahwa kondisi anak-anak di Kabupaten Matim telah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan.
Menurut Yohanes, semua pihak mesti harus berpikir tentang kondisi fase pilu tersebut.
JHRC sendiri, mencatat dalam bulan Oktober 2017 lembaga itu telah menerima tiga (3) pengaduan kasus kekerasan seksual pada anak dari Matim.
“Harusnya kita tidak bisa tidur nyenyak dengan kondisi ini,” pungkas Yohanes.
Ia juga seirama dengan psikolog Albina yang menyatakan bahwa korban kekerasan seksual cenderung mengalami dampak traumatis.
Kata dia, kasus kekerasan seksual sering tidak terungkap karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi.
“Lebih sulit lagi jika itu terjadi pada anak-anak seperti yang dialami gadis belia di Kota Komba ini, yang mengaku telah sekian lama mengalami perlakuan tidak mengenakan tersebut,” ungkap Yohanes.
Karena itu, dia mengingatkan bahwa selain peran orangtua, perlu juga keterlibatan masyarakat dalam memperhatikan aspek pencegahan agar memberikan perlindungan pada anak di tingkat akar rumput.
Pencegahan itu bisa melibatkan warga dan anak-anak.
“Keterlibatan anak-anak dibutuhkan sebagai salah satu referensi untuk mendeteksi adanya kasus kekerasan yang mereka alami. Minimal, anak diajarkan untuk mengenali, menolak, dan melaporkan potensi ancaman kekerasan terutama kekerasan seksual. Upaya perlindungan anak dilakukan dengan membangun mekanisme lokal yang bertujuan untuk menciptakan jaringan dan lingkungan yang protektif. Oleh karena itu, perlindungan anak di sini harus berbasis komunitas,” ujar Yohanes.
Direktur Riset JHRC, Maria Susanti Kantur membeberkan poin penting saat Yayasan Tunas Jaya dan lembaganya menangani berbagai kasus anak.
Santi mengatakan, pada dasarnya anak tidak paham bahwa dia merupakan korban kekerasan seksual. Anak juga cenderung takut melaporkan.
Hal itu lantaran mereka merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang lebih buruk bila melapor.
“Anak merasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksualnya. Anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual yang terjadi murni karena kesalahannya sendiri dan akan mempermalukan nama keluarga besarnya,” ungkap dia.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba