Ende, Vox NTT-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende merilis jumlah wajib pajak yang menyetor kewajiban membayar pajak setiap bulan.
Data yang diperoleh hingga 30 September 2017, total penerimaan pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 7.733.665.500 dari target PAD sebesar Rp 14.381.914.494
Pendapatan tersebut berasal dari realisasi pajak daerah sebesar Rp 7.100.907.500 dan realisasi retribusi daerah sebesar Rp 632.758.000.
Kepala Bapenda Ende, Nyo Kosmas kepada VoxNtt.com belum lama ini mengatakan bahwa banyak wajib pajak yang tidak jujur menyetor pajak.
Salah satu yang disebut adalah pengusaha warung makan.
Ia menjelaskan, ketidakjujuran ini disebabkan jumlah penyetoran pajak ditentukan sendiri oleh pengusaha warung yang mana disesuaikan pengunjung dan pendapatan per bulan.
Sehingga, banyak pengusaha warung yang berdalih tidak jujur melaporkan pendapatan per bulan.
“Padahal, kita bisa lihat jumlah pengunjung perhari. Banyak warung-warung yang ramai setiap hari tapi tidak jujur melaporkan,”katanya di ruang kerja.
Kosmas menjelaskan, setiap jenis makanan yang dibelanja pengunjung, sudah disertakan pajak sebesar 10 persen.
Jika pengusaha warung melaporkan secara benar, maka pendapatan pajak restoran melebihi dari target yang ditetapkan.
“Kan setiap pengunjung sudah bayar pajak sepuluh persen. Nah, itu yang harus disetor,”tutur dia.
Dengan perilaku ini maka, pihak Bapenda akan bersikap tegas dan memantau pada setiap warung dengan berbagai metode.
“Nanti ada metode yang kita tertibkan,”kata Kosmas lantaran tidak menyebutkan metode yang ditanya wartawan.
Berdasarkan data yang diterima, total realisasi pajak restoran termasuk pengusaha warung di Kabupaten Ende sebesar Rp 617.162.445 dari target pendapatan sebesar Rp 800.000.000.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba