Borong, Vox NTT- Komisi A DPRD Manggarai Timur (Matim) melakukan pertemuan dengan Asty Dohu, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kamis (02/11/2017).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Matim tersebut membahas seputar kisruh pemecatan Asty Dohu oleh Kepala Dinas Kominfo Matim, Hironimus Nawang belum lama ini.
Baca Juga: Miris, THL ini Dikatai Anjing Sebelum Dipecat Kadis Kominfo Matim
Ketua Komisi A DPRD Matim, Leonardus Santoso mengaku pertemuan tersebut membahas sejumlah poin penting yang merupakan tuntutan dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai.
Baca Juga: Bertemu dengan Asty Dohu, Ini Tawaran Komisi A DPRD Matim
Salah satu poin yang dibahas kata Leo yakni, DPRD mendesak pemerintah segera menjalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RSPD Matim.
“Sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang dimanage secara profesional dan mandiri,” terang politisi Demokrat itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/11/2017).
Selain soal LPPL, poin lain yang dibahas dalam pertemuan itu yakni mendalami kasus pemecatan yang menimpa Asty Dohu.
Menurut Leo pendalaman kasus penting dilakukan DPRD untuk mengetahui, apakah aspirasi yang memperjuangkan polemik pemecatan itu secara substansi betul-betul sesuai dengan keinginan Asty Dohu atau tidak.
“Karena laporan ke DPRD itu aspirasi dari GMNI. Jadi, enu (nona) Asty sendiri belum secara formal menyampaikan pengaduan itu,” ujar dia.
Baca Juga: GMNI Manggarai Desak Copot Kadis Kominfo Matim
Hal lain lanjut Leo, kepada Asty Dohu Komisi A DPRD Matim menjelaskan saat aktivis GMNI Cabang Manggarai melakukan aksi demonstrasi pada 6 Oktober lalu. Kala itu mereka sudah memberikan klarifikasi beberapa hal penting.
Klarifikasi tersebut terutama kebijakan THL di Matim, batasan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah, dan lain-lain.
Selanjutnya poin lain yang dibahas bersama Asty Dohu yakni, Komisi A DPRD Matim mencari solusi atas masalah pemecatan oleh Kadis Nawang tersebut.
Solusi yang ditawarkan DPRD tentu saja dengan pendasaran pada beberapa petimbangan yang rasional dan humanis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Adrianus Aba