Maumere, Vox NTT- Kuasa Hukum Ibu Wa Hamila, Masludin Ladidi, SH menyatakan kliennya tidak pernah menyerahkan kuasa atas sertifikat tersebut atau menyetujui sertifikat tersebut dijaminkan ke BRI Cabang Maumere.
Lantas bagaimana sertifikat tersebut bisa pindah tangan alias beralih ke BRI Cabang Maumere?
Menurut Masludin Ladidi yang ditemui VoxNtt.com pada Senin, 23 Oktober 2017 lalu, ia dan kliennya, Wa Hamilah dan keluarganya merasa janggal.
Pasalnya sertifikat tersebut selama ini ada pada Ibu Wa Hamila yang berdomisili di Binongko.
Pun setelah kepulangannya ke Maumere bersama suaminya pada Oktober 2016 lalu, sertifikat tanah bernomor 882 Tahun 1996 yang dikeluarkan oleh BPN Sikka tersebut dititipkan pada anak bungsunya, Walidah yang berdomisili di Binongko.
Sertifikat tersebut baru sampai di Maumere kurang lebih pada Februari 2017 yang dititipkan oleh Walidah melalui kakaknya, Lantane.
Kuasa hukum ibu Wahamila, Masludin Ladidi, SH menduga sertifikat tersebut baru diambil pada Mei 2017.
Berdasarkan kronologi yang diberikan kepada VoxNtt.com, kala itu Tahmid yang menikahi anak perempuan Ibu Wahamila bernama Wa Imi menemui Ibu Wa Hamilah dan mengajaknya ke BPN Sikka.
Dia mengajak Ibu Wa Hamila dengan alasan hendak mengurus pemindahan gardu listrik pada lahan tersebut.
Wa Hamila pun pergi dengan membawa serta sertifikat tanahnya.
Di BPN, Wahamila ditemui oleh Kepala BPN, Fransiska Vivi Ganggas.
Selain Kepala BPN, ada juga seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai staf pada Kantor Notaris Rosalia Kuki Mural, SH, MKn.
Kepala BPN menanyakan terkait hilangnya sertifikat.
Akan tetapi, Wa Hamila membantah sertifikat miliknya hilang.
Akhirnya, keduanya pulang ke rumah yang berada di atas lahan dimaksud.
Maria Vivi Ganggas yang dikonfirmasi VoxNtt.com pada Selasa, 24 Oktober lalu di ruangan kerjanya mengatakan Tahmid mengaku mendapat telepon dari BPN yang menyatakan membutuhkan sertifikat tersebut.
Dengan ketidaktahuannya, Wa Hamila pun menyerahkan sertifikat tersebut kepada Tahmid.
Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali.
Setelah diminta sekian lama, bahkan melibatkan anggota keluarga lainnya, barulah Tahmid datang menyerahkan sertifikat tersebut pada Juli 2017.
Akan tetapi, belakangan diketahui sertifikat tersebut tidak asli.
” Itu sertifikat hasil scan, bukan sertifikat asli,” tegas Masludin Ladidi, SH kepada VoxNtt.com di Waidoko, Maumere pada Senin, 23 Oktober.
Mengetahui hal itu, suami Wa Hamila, Lamusa dan seorang kerabat lainnya, La Dini mendatangi BPN.
Di BPN mereka diarahkan ke kantor Notaris, Rosalia Kuki.
Di Kantor Notaris tersebut mereka diberi salinan Akta Persetujuan dan Surat Kuasa atas sertifikat tanah tersebut oleh Wa Halimah ke anaknya, Wa Imi tertanggal 2 September 2014 yang dibuat oleh notaris Musnawir, SH beralamat di Jl. Mongonsidi, No 99, Bau Bau, Sulawesi Tenggara.
Mereka lantas mendatangi BRI Maumere. Di sana mereka mendapatkan informasi sertifikat tanah tersebut telah dijaminkan sebagai pinjaman oleh Tahmid.
“Bagaimana mungkin tanpa sepengetahuan pemegang hak yang sah sertifikat tersebut bisa dijaminkan untuk mendapatkan kredit dari BRI Maumere. Selain itu, berdasarkan kronologi BRI diduga memberikan pinjaman tanpa mengantongi sertifikat asli,” tegas Masludin kepada VoxNtt.com.
Ditambahkannya keinginan klien nya adalah BRI mengembalikan sertifikat tersebut karena kliennya tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan kepada anaknya Wa Imi.
Menurutnya, urusan utang piutang adalah urusan BRI dan Tahmid.
“Bagaimana mungkin klien saya harus menanggung resiko atas sesuatu yang tidak diketahui atau pun dilakukannya,” terangnya.
Entah bagaimana akhirnya. Saat ini Wa Hamila yang renta dan sakit-sakitan sedang berjuang mempertahankan haknya.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba