Maumere, Vox NTT- Konsolidasi masyarakat adat di Sikka dinilai masih sebatas menjual kekayaan budaya untuk kepentingan pariwisata.
Pasalnya, komunitas-komunitas masyarakat adat yang menguat belakangan ini tidak belum mengangkat isu-isu yang lebih mendasar terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Pegiat advokasi hak masyarakat adat NTT, John Bala menekankan pentingnya masyarakat adat mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.
“Kelemahan masyarakat adat yakni belum bersatu untuk memperjuangkan pengakuan dan pemenuhan terhadap hak-haknya. Selama ini penguatan komunitas-komunitas adat masih sebatas pada materialisasi warisan budaya untuk kepentingan pariwisata,” terangnya saat ditemui di kediamannya pada Senin (20/11/2017).
Menurut dia masyarakat adat dapat mengembangkan diri dan kehidupannya apabila secara hukum ada pengakuan resmi terhadap keberadaan komunitas adat.
Sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada bentuk pengakuan tersebut diwujudkan dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Perda diperlukan untuk memastikan masyarakat adat bisa berdaulat atas sumber-sumber kehidupannya dan nilai-nilai yang dianutnya. Tanpa itu masyarakat adat akan terus berhadapan dengan konflik lahan dengan negara atau korporasi termasuk hutan adat.
Perlu diketahui pada Rabu (15/11/2017) lalu Pemda Sikka, DPRD, bersama utusan masyarakat adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah bersepakat untuk memperjuangkan terbentuknya Perda engakuan masyarakat adat.
Terkait hal itu, Ketua PD AMAN Flores Bagian Timur, Sius Nadus menyerukan segenap komunitas adat di Sikka agar menyatukan diri dan berjuang bersama mewujudkan adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat.
“Pertama, kami apresiasi respon Pemda Sikka dan DPRD untuk membentuk Perda terkait masyarakat adat. Kedua, segenap komunitas adat diharapkan bersatu dan mendorong percepatan adanya Perda,” imbuh Sius ketika ditemui usai Pendidikan Paralegal PD AMAN Flores Bagian Timur pada Jumat (17/11/2017) lalu di Waiara, Kewapante, Sikka.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba