Ende, Vox NTT-Polemik aktivitas tambang pasir besi di kawasan Nangaba, Desa Rujuramba, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, NTT telah usai. Alhasil, proses eksploitasi hasil tambang tersebut dinyatakan dihentikan oleh rezim Bupati Marselinus Y.W.Petu dan Wakil Bupati H. Djafar Haji Ahmad.
Sebelumnya, tambang ini mengisahkan sejarah singkat. Aksi pro kontra hingga demo berkekuatan besar memantik amarah masyarakat Kabubaten Ende yang peduli terhadap lingkungan hidup.
Masyarakat bersama elemen peduli lingkungan bersikukuh menolak kehadiran tambang pasir besi Nangaba yang dikerjakan oleh PT. Grand Victory Resources periode 2010-2015.
Selain merusak lingkungan hidup, tambang tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan ancaman abrasi yang dapat merusak badan jalan negara.
Sebab, area pertambangan itu terletak di daerah pesisir yang relatif dekat dengan badan jalan negara yang menghubungkan Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo.
Sebelum berakhir periode eksplorasi tambang tersebut resmi ditutup. Hanya, Ijin Usaha Pertambangan atau IUP diberitakan belum dicabut.
Akhir-akhir ini, aktivitas tambang yang ditutup sejak tahun 2013 tersebut kembali menunjuk wajah yang berbeda.
Setelah dinyatakan ditutup, gejala abrasi di kawasan pertambangan mulai mencuat. Air yang berasal dari sungai Nangaba memasuki kawasan bekas tambang dan berlahan mengikis ke arah badan jalan.
Wilayah tambang tersebut, kini dijadikan daerah pembuangan akhir sungai Nangaba. Jalur air yang semula pada sisi kiri membelok ke sisi kanan tempat kawasan tambang itu berada.
Sedangkan tumpukan pasir yang belakangan ini terlihat sudah merosot terbawa air desar ke laut lepas. Sehingga wajah daerah bekas tambang tersebut benar-benar dijadikan jalur sungai.
Pemerintah Kabupaten Ende justru tidak melakukan normalisasi agar kawasan itu tidak memicuh terjadi abrasi. Jika pengawasan terlambat maka potensi abrasi ke arah badan jalan negara dapat terjadi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba