Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pol PP Mabar Tertibkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
NTT NEWS

Pol PP Mabar Tertibkan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

By Redaksi8 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Merek rokok yang disita Pol PP Mabar (Foto: VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Aparat Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat melakukan penertiban rokok-rokok ilegal yang tersebar di Kota Labuan Bajo. Penertiban ini dilakukan pada Jumat pagi, 8 Desember 2017. 

Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 WITA. Aparat Polisi Pamong Praja menyasar toko-toko dan gudang yang menjual berbagai merek rokok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat, Yohanes Karjon mengatakan operasi ini rutin dilakukan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2017,” kata Karjon kepada Vox NTT. 

Hasil operasi tersebut, aparat Pol PP Manggarai Barat menemukan lima merek rokok yang dinyatakan ilegal. Kelima merek rokok ini tersebar dalam jumlah besar di beberapa toko yang ada di Kota Labuan Bajo. 

Rincian yang disita adalah merek Amour sebanyak 37 slot, merek Bosini sebanyak 30 pak, merek X9 sebanyak 18 pak, Vokus sebanyak 4 bungkus, dan Patriot sebanyak 18 slot.

Menurut Karjon, merek rokok tersebut dinyatakan ilegal karena isi setiap bungkusnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label bea cukainya.

“Kami menemukan ada rokok yang label bea cukainya berisi 12 batang, namun saat dibuka kemasannya ternyata berisi 20 batang,” kata Karjon. 

Ia melanjutkan, setelah melakukan penindakan dan penertiban, pihaknya juga akan melakukan penelusuran untuk mencari distributor rokok tersebut. Rencananya, barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan.

“Jika ditemukan adanya tindak pidana, akan kami teruskan ke pihak kepolisian,” tutup Karjon. (IB/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleApel Hut Nagekeo yang ke-11, ASN Kenakan Pakaian Adat
Next Article Sambut Musim Hujan, Komunitas Leko Gelar Festival Tpoi Ton di Kupang

Related Posts

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.