Kefamenanu,Vox NTT-Randy Valentino Neonbeni secara resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten TTU Jeny Selfiana menjadi pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Selasa (23/01/2018).
Pantauan VoxNtt.com, hadir dalam acara pelantikan yang dilakukan di Kantor BPN Kabupaten TTU tersebut sejumlah pejabat pembuat akta tanah, perwakilan pihak bank, staf BPN dan juga pihak keluarga dari Randy Neonbeni.
Kepala Kantor BPN Kabupaten TTU Jeny Selfiana dalam sambutannya mengatakan, PPAT merupakan mitra kerja BPN dalam melayani dan menjawabi kebutuhan masyarakat dalam hal pembuatan akta tanah.
Sebagai mitra kerja, PPAT hendaknya mampu menjalin hubungan kerja dengan baik dalam melayani masyarakat.
“Saya ajak untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik. Manakala ada hal-hal yang harus dikomunikasikan, maka bisa dikomunikasikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” kata Jeny.
Jeny pada kesempatan trsebut mengharapkan agar penambahan tenaga PPAT di Kabupaten TTU tidak dilihat sebagai persaingan. Tetapi justru membantu masyarakat dalam mempercepat pelayanan yang berkaitan dengan peralihan dan pemindahan hak atas tanah.
Diakhir sambutannya, Jeni menegaskan dua hal kepada PPAT yang dilantik yakni, dalam membuat akta tanah, PPAT harus memperhatikan tata cara pembuatan akta yang benar sesuai regulasi.
Kemudian, PPAT hanya menandatangan akta, apabila pemohon sudah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
PPAT Randy Valentino Neonbeni saat diwawancarai awak media usai upacara pelantikan mengatakan, acara pengukuhan menjadi PPAT merupakan suatu hal yang sangat luar biasa.
Pasalnya, untuk menjadi seseorang PPAT seperti saat ini dibutuhkan waktu hingga lebih dari sepuluh tahun.
Itu diantaranya 4 tahun kuliah strata 1,2 tahun kuliah strata 2 ,3 tahun magang serta 2 tahun menunggu ujian hingga dilantik.
Randy berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, cepat dan tidak bertele-tele.
Bagi masyarakat yang benar-benar miskin tidak dipungut biaya.
Bagi warga yang ingin menggunakan jasanya dalam pembuatan akta tanah, jelas Randy, bisa mendatangi kantornya yang terletak di Kilometr 2 Jln. Eltari, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.
“Saya siap membantu memberikan kepastian hukum soal akta balik nama dan segala jenis peralihan hak atas tanah. Pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit. Kepada masyrakat miskin saya siap memberikan pelayanan gratis, intinya betul-betul miskin bukan pura-pura miskin,” kata Randy.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba