Kupang, Vox NTT-Usai penangkapan Bupati Ngada dua periode, Marianus Sae, aktivis mahasiswa di Kota Kupang mendukung penuh langkah KPK membongkar tuntas semua kasus korupsi yang terjadi di Provinsi NTT khususnya di kabupaten Ngada.
“Dugaan kasus penyuapan yang menjerat Marianus Sae tidak bisa ditoleransi karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendukung langkah KPK untuk memberantas mafia korupsi di daerah ini” ungkap Norbertus Kehi Bria, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Kupang, Selasa (13/02/2018).
Bria juga menghimbau agar kasus ini tidak boleh digiring ke ranah politik. Kasus ini menurut dia murni kasus hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum sebaiknya kita mendukung langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas,” pungkasnya.
Senada dengan Permahi, Ketua PMKRI cabang Kupang, Marko Gani juga mendukung upaya KPK untuk membongkar semua kasus korupsi di NTT.
Kasus OTT yang menjerat MS, kata dia sebagai pintu masuk untuk KPK memberantas kasus Korupsi di NTT khususnya di Ngada.
“Banyak kasus Korupsi yang dilakukan kepala daerah yang ada di NTT, KPK juga harus punya sikap tegas yang sama untuk semua kepala daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan berbeda. Marianus ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan, Ulumbu di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Marianus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sedangkan, Ulumbu diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K