Ruteng, Vox NTT- Dalam rangka mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang bermartabat, Panwaslu Kabupaten Manggarai menggelar deklarasi tolak politik uang dan politisasi sara. Kegiatan itu akan berlangsung di Lapangan Motang Rua-Ruteng, Rabu esok (14/02/2018).
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun kepada VoxNtt.com, Selasa (13/02/2018).
“Kegiatan itu akan diikuti sejumlah elemen , diantaranya Forkompimda, partai politik, timses 4 paslon gubernur dan wakil gubernur, KPU Kabupaten Manggarai, elemen pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan, organisasi mahasiswa, pemilih pemula, dan sejumlah stakeholder lainnya,” jelasnya.
Dalam deklarasi itu, kata Harun, Panwaslu Kabupaten Manggarai akan menyampaikan himbauan sekaligus pesan penting untuk diperhatikan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018.
Pertama, mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dari praktik politik uang dan Sara karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Kedua, tidak menggunakan politik uang dan Sara sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat.
Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan Sara.
Keempat, mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan Sara yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.
Kelima, tidak melakukan intimidasi, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
Senada dengan Harun, Ketua Divisi Penindakan dan Penegakan Hukum Panwaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut pasal pasal 73 ayat 1 dan pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Dalam pasal 73 ayat 1 berbunyi melarang calon atau tim sukses pasangan calon memberi uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih,” jelasnya.
“Sedangkan, pasal 69 huruf b mengatur larangan dalam kampanye untuk tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dari calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota serta partai politik tertentu,” tambahnya.
Selain diatur dalam undang-undang, kata Manah, larangan politik uang dan politisasi Sara juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan instruksi Bawaslu.
“Larangan itu juga terdapat dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan instruksi Bawaslu Nomor 46/Bawaslu-Prov/NTT/II/2018,” tegas Manah.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba