Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bupati Belu: SK Teko Sudah Final
NTT NEWS

Bupati Belu: SK Teko Sudah Final

By Redaksi14 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Belu, Wili Lai (Foto: Marsel/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua Vox NTT– Meski menuai polemik, Bupati Belu, Willybrodus Lay menegaskan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian Tenaga Kontrak (Teko) tahun 2018 sudah final dan tidak bisa diubah lagi.

Hal tersebut disampaikan  Bupati Wily kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/03/2018).

BACA: Terungkap, Ada ‘Bupati Siluman’ di Lingkup Birokrasi Belu

Lay mengatakan meski DPRD Belu telah merekomendasikan secara tertulis untuk meninjau ulang SK tersebut, namun tidak serta-merta membatalkan keputusan yang sudah dibuat pemerintah. Alasannya karena yang tahu persis soal kebutuhan  teko adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kewenangan itu ada di pimpinan OPD masing-masing sesuai dengan kebutuhan OPD. Jadi kalau sudah diputuskan, saya tidak boleh mentahkan lagi,” jelasnya.

Dijelaskan Bupati bahwa keputusan untuk memberhentikan teko sudah melalui evaluasi dan kajian kebutuhan setiap OPD.

BACA: Balada Pemberhentian Tenaga Kontrak di Kabupaten Belu

Sebelumnya, kepada VoxNtt.com, Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Nai Buti mengatakan Komisi I DPRD Belu sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah sejak minggu lalu dimana Komisi I meminta agar Pemerintah meninjau kembali SK Teko tahun 2018.

“Rekomendasi sudah masuk, lima hari setelah RDP. Kita sudah layangkan surat ke pemerintah. Jadi kita tunggu saja jawaban dari pemerintah,” ujar Naibuti ketika dihubungi VoxNtt.com melalui telpon selulernya.

Komisi I DPRD Belu meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali SK pemberhentian dan pergantian teko di lingkup Pemkab Belu.

BACA: Meski Berpolemik, Bupati Belu Tidak Mengerti Soal Kebutuhan Teko di OPD

 Pada saat RDP di Komisi I DPRD Belu, SK tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU ASN dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini juga dinilai tidak ada data yang valid terkait hasil evaluasi kinerja teko.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Irvan K

Belu
Previous ArticlePenggunaan Kendaraan Dinas di Manggarai Perlu Ditertibkan
Next Article Setengah Jam Diguyur Hujan, Sampah Bertebaran di Sejumlah Titik dalam Kota Mbay

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.