Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tahun 2018, Insentif Guru THL sama dengan Bosda
Regional NTT

Tahun 2018, Insentif Guru THL sama dengan Bosda

By Redaksi5 April 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis PK Matim, Frederika Soch (Foto: Dok. Frederika Soch)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur (PK Matim) mengeluarkan aturan baru soal insentif guru Tenaga Harian Lepas (THL) dan BOS Daerah (Bosda).

Dalam aturan itu disebutkan tahun anggaran 2018, insentif pendidik dan tenaga kependidikan THL disesuaikan dengan besaran pembayaran untuk pendidik atau guru Bosda yaitu Rp 700.000/bulan.

Aturan itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor, 420/590/PK/IV/2018 dan dikeluarkan pada 3 April 2018. Surat itu ditandatangani oleh Kadis PK Matim, Drd. Frederika Soch, M.Pd.

Aturan baru itu berdasarkan arahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 lalu.

LKPD tersebut terkait pemberian insentif pendidik/guru Bosda dan tenaga kependidikan THL lingkup Dinas PK Matim.

Dijelaskan pula dua jabatan tersebut melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama yaitu mengajar, namun dibiayai dengan jumlah besaran yang berbeda. Apalagi sumber pendanaan yang sama yaitu APBD II Kabupaten Matim.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous Article120 Siswa SMK Katolik Muktyaca Ende Ikut UNBK
Next Article Dua Kades Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kadis PMD TTU

Related Posts

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.