Borong, Vox NTT- Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur yang sudah menyetarakan insentif guru THL dan Bosda menuai sorotan dari berbagai pihak.
Salah satu sorotan datang dari Ketua Komisi C DPRD Manggarai Timur, Sipri Habur.
Sipri menyatakan, anggaran insentif guru THL dan Bosda sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018.
Sebab itu, menurut Sipri tidak dibenarkan jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur mengubahnya di tengah jalan.
“Itu berarti pelanggaran terhadap Perda APBD yang telah disepakati antara bupati dan DPRD,” tegas ujar Sipri saat dimintai komentar VoxNtt.com, Jumat (06/04/2018).
Baca: Soal Insentif Bosda dan THL, DPRD Matim: Itu Pelanggaran Terhadap Perda APBD
Namun di balik kebijakan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur Frederika Soch, menyampaikan isi hatinya untuk guru-guru THL.
“Saya mohon kepada guru THL, kalian tidak boleh emosi. Sebab, bukan kami sengaja menyusahkan kalian, tetapi kami juga diperiksa oleh BPK dan hasilnya guru THL dan guru Bosda menjalankan tupoksi yang sama yaitu mengajar dan dibiayai oleh sumber dana yang sama yaitu APBD II dan saran BPK harus memilih salah satu,” tulis Kadis Frederika lewat pesan WhatsApp-nya, Jumat sore.
Menurut dia, jika semua menjadi guru THL yaitu 2.407 orang, maka pihaknya mengalami kekurangan dana Rp 15.886.200.000.
“Sehingga kami memilih semua Rp 700.000 dulu dengan harapan kalau daerah mampu, tahun depan kita berikan semua guru THL. Kalau dana Rp 15.886.200.000 ditambah. Itu harapannya. Keluhan dan kesulitan kalian guru, kami juga sangat prihatin. Tetapi, aturan yang mengatur kita. Tuhan memberkati tugas kita semua. Amin,” demikian curhat Kadis Frederika.
Dia membeberkan jumlah guru THL di Matim hanya 253 orang. Sedangkan guru Bosda sebanyak 2.407 orang.
“Kita kerja pakai aturan bukan pakai otot dan emosional,” tegasnya.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba