Kefamenanu, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi dana desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah yang sejak beberapa waktu lalu dilidik oleh Kejari TTU akhirnya resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang, Senin (14/05/2018).
Berkas perkara dengan terdakwa oknum Kades YS dan suplier EL yang diduga merugikan Negara senilai Rp 300 juta lebih tersebut dilimpahkan langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas.
“Ia benar tadi kita sudah limpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana desa Lanaus ke Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin siang.
Dia mengaku hingga kini para terdakwa belum ditahan.
Namun jika pihak PN Tipikor Kupang menganggap penting, jelas Kundrat, maka pastinya akan segera dilakukan penahanan terhadap para terdakwa tersebut.
“Untuk penahanan itu menjadi kewenangan dari PN Tipikor jadi kalau memang dipandang perlu pastinya para terdakwa akan ditahan,” tuturnya.
Kasus DD Noenasi Menyusul Dilimpahkan
Kundrat mengatakan untuk kasus dana desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah dengan tersangka oknum Kades MPA, mantan Sekdes dan suplier berinisial PK juga akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang dalam pekan ini.
Tertundanya pelimpahan berkas perkara kasus penyalahgunaan dana desa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta tersebut, lanjut Kundrat, lantaran pihaknya masih melakukan finalisasi berkas dakwaan.
“Dalam minggu ini sudah kita limpah kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Noenasi ke PN Kupang, saat ini kami masih lakukan finalisasi berkas dakwaan,” tutur Kundrat.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba