Kefamenanu,Vox NTT-Pada 22 Mei mendatang, Pengadilan Negeri Tipikor Kupang mulai menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.
Kepastian jadwal persidangan untuk kasus dengan terdakwa kepala desa Lanaus Yohanes Sumu dan supplier Edwin Liem tersebut disampaikan langsung oleh pihak PN Tipikor Kupang ke Kejari TTU beberapa waktu lalu.
“Jadwal sidang untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Lanaus dengan terdakwa Yohanes Sumu, S.Pd dan Edwin Liem sesuai dengan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang itu ditetapkan pada hari Selasa tanggal 22 Mei mendatang,” ungkap Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (18/05/2018).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lanaus Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang
Berdasarkan informasi yang diterima Kundrat menyebutkan, sejauh ini hanya terkait jadwal persidangan. Sedangkan untuk penahanan para terdakwa sejauh ini belum disampaikan kepada kejari TTU.
“Untuk penahanan kita tidak diinformasikan, kita hanya disampaikan soal jadwal sidang saja,” jelasnya.
Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum terdakwa Edwin Liem saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon mengaku, pihaknya juga sudah mendapat informasi kepastian jadwal sidang kasus dugaan kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih tersebut.
Surat yang diperoleh Fransisko dengan nomor perkara No.20/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. Sidang nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paula Fransisca Nino, SH, MH.
“Ia benar kita sudah dapat informasi jadwal sidang tersebut dan saya pastikan akan hadir dalam sidang perdana tersebut,” tutur Fransisco.
Ia menngatakan dengan dimulainya sidang perdana pada Selasa mendatang juga membuktikan komitmennya untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan seperti yang sudah disampaikannya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut lantaran ia menginginkan secepatnya sidang bisa segera digelar untuk membuktikan apakah kliennya benar melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.
“Kita akan buktikan di sidang nanti apakah yang dilakukan pak Edwin Liem itu masuk tindak pidana korupsi atau tidak,nanti kita lihat sama-sama.saya juga harap teman-teman VoxNtt bisa terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba