Oleh: Evan Lahur*
Aksi bom bunuh diri di kota Surabaya yang lalu (13/5) membuat pedih bangsa ini. Sebuah tindakan keji yang sangat menyayat hati kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi perdamaian. Pasca kejadian tragis ini setidaknya reaksi berikut menjadi catatan pengiringnya.
Kesatu, reaksi publik yang mengecam tindakan ini. Kecaman ini mengarah kepada satu kesimpulan bahwa tindakan ini tidak berprikemanusiaan. Kedua, adanya gerakan di media sosial berupa tagar #KamiTidakTakut. Sehari penuh di hari pengeboman, tagar ini ramai dimuat di berbagai media sosial. Belum lagi aksi seribu lilin yang dilaksanakan di berbagai daerah dari Sabang hingga Merauke.
Ketiga, seiring pembahasan mengenai penyebab pengeboman ini, muncul satu isu yang hangat diperdebatkan yakni belum disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Terorisme. Perdebatan pun muncul di antara berbagai situasi, mengapa RUU ini belum disahkan? Pertanyaan ini pun memunculkan pertanyaan baru, apakah para legislator yang tidak memiliki niat baik ataukah pemerintah itu sendiri? Akibat dari perdebatan ini, presiden pun dituntut untuk segera menerbitkan Perpres.
Keempat, lepas dari perdebatan perlunya presiden menerbitkan Perpu, perdebatan baru pun muncul terkait kehadiran TNI dalam masalah terorisme ini.
Sejatinya, jika kita mengikuti perkembangan pasca pengeboman di Surabaya, keempat situasi ini hadir secara masif pasca kejadian di Surabaya. Tulisan yang sedang pembaca baca ini lebih lanjut tidak untuk mengulas keempat reaksi ini. Namun lebih dari pada itu, penulis ingin memberi sisi lain dari kejadian di Surabaya yang lalu.
Pada tulisan ini, penulis ingin menitikberatkan pada keseimbangan dari upaya yang bisa kita lakukan bersama. Bagi penulis, ekspresi kita bersama tehadap masalah ini tidak cukup hanya menyerukannya di media sosial semisal dengan ekspresi tagar #KamiTidakTakut atau kalimat sejenis lainnya.
Bagi penulis, menulis kalimat ini saja tidak cukup. Perlu ada gerakan bersama untuk mengungkapkan keberanian kita melawan teroris. Hal ini sangat beralasan yakni jangan sampai perlawanan kita hanya sebatas gerakan di media sosial atau bahkan hanya sebatas turun aksi di depan kantor pemerintahan atau menyalakan lilin di pusat-pusat kota.
Penulis sangat menghormati aksi demi aksi ini karena hal ini membuktikan rasa peduli maupun solidaritas kita. Tentu hal ini menjadi modal berharga untuk mengatakan kepada para teroris bahwa bangsa Indonesia tidak gentar sedikit pun terhadap aksi teror.
Kembali ke ajakan penulis, gerakan di media sosial, gerakan aksi turun ke jalan maupun menyalahkan lilin di pusat kota hendaknya perlu diimbangi dengan berbagai rencana aksi yang bisa dilakukan bersama. Penulis mengusulkan beberapa pikiran berikut.
Kesatu, penguatan peran ketua Rukun Tetangga (RT) di tingkatan Kelurahan. Posisi RT hendaknya tidak lagi hanya sebatas tempat mengurus urusan administrasi semata. Untuk melawan terorisme di tingkat RT, ketua RT harus dengan jeli mengamati, menganalisis dan menyimpulkan sebuah situasi di wilayahnya yang mencurigakan.
Jangan sampai ketua RT hanya sebatas di peran mengamati saja fenomena yang terjadi di wilayahnya tanpa proses analisis yang berujung pada sebuah kesimpulan. Artinya, jika ada gerak gerik atau fenomena yang tidak biasa, pemikiran ketua RT harus mampu melebihi warganya.
Lantas kesimpulan tersebut bisa ditindaklanjuti semisal melaporkannya kecurigaan tersebut ke kantor polisi terdekat untuk kemudian fenomena tersebut menjadi urusan pihak berwajib.
Kedua, penguatan kapasitas di tingkatan RT ini pun setidaknya menjadi awal untuk proses penguatan di tingkatan desa. Penulis yakin, desa pun tidak kalah pentingnya dibanding kelurahan. Perihal daerah asal pelaku pengeboman di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela Surabaya ialah tingkatan kelurahan; RT 2/RW 3 kelurahan Wonorejo kecamatan Rungkut, melalui tulisan ini penulis mengajak para kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk melakukan tindak preventif.
Sama halnya dengan pikiran tentang penguatan kapasitas di tingkatan RT, penulis berpikir pikiran seorang kepala desa harus melampaui masyarakatnya. Artinya ialah seorang kepala desa harus mampu mengamati, menganalisis dan menyimpulkan situasi yang tidak biasa di daerahnya.
Untuk itu, seorang kepala desa perlu duduk bersama bersama para perangkat desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat desa untuk membicarakan cara-cara pencegahan masuknya bibit-bibit radikalisme yang berujung pada tindakan terorisme. Artinya, kebersamaan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah di tingkatan desa menjadi awal yang sangat baik untuk menghadang terjadi tindakan terorisme.
Penulis mengusulkan beberapa pikiran preventif bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Misalnya mendata warga desa baru, menerapkan sistem satu pintu bagi perizinan kegiatan-kegiatan yang melibatkan warga desa, selalu menyelipkan semangat nasionalisme di setiap kegiatan-kegiatan desa dan terakhirnya bisa mencanangkan satu gerakan semisal gerakan “Desa Nasionalis”. Jika selama ini di desa-desa hanya dikenal gerakan “Desa KB”, penulis berpikir nama gerakan “Desa Nasionalis” bisa dijadikan sebagai salah satu alternatif bagi desa-desa di seluruh Indonesia.
Ketiga, tentunya kepada pihak lembaga pendidikan. Sebagai lembaga yang menaruh perhatian pada kegiatan transfer ilmu pengetahuan, kita tentu berharap dalam setiap pengajaran bisa diselipkan dengan ajakan untuk melawan teroris atau semangat nasionalisme. Tentu ajakan ini bukan melalui senjata secara fisik namun lebih dari pada itu melalui pikiran cerdas dari para peserta didik. Artinya kita perlu dengan cerdas menolak ajakan atau hasutan yang tidak masuk akal. Ingat, para teroris pun hadir kadang sebagai masyarakat biasa yang dekat dengan kita, melalui media sosial atau kegiatan-kegiatan berkelompok berkedok keagamaan. Sehingga ketika arah pembicaraan mulai mengarah kepada hal-hal yang tidak biasa, kita perlu tegas untuk mengatakan tidak.
Ketiga, bisa melalui peran keluarga kita masing-masing. Hal ini bisa dilakukan melalui hal-hal sederhana misalkan saling mengingatkan di meja makan, sharing bersama antar anggota keluarga maupun melakukan doa bersama sebelum tidur.
Hal ini memang terkesan sepele namun bagi penulis, keluarga merupakan benteng pertahanan kedua setelah diri kita masing-masing. Jika benteng pertama yakni diri kita telah bobol, setidaknya suara hati kedua orang tua dan keluarga dapat menjadi benteng kokoh untuk mencegah tindakan yang berbau terorisme. Empat usulan penulis ini setidaknya bisa kita lakukan bersama. Karena bagi penulis jangan sampai keberanian kita hanya ada di media sosial saja. Jangan sampai setelah kita selesai menulis status di media sosial dengan tagar #KamiTidakTakut, selesai aksi di jalanan maupun selesai menyalahkan lilin kita malah berjuang sendiri-sendiri.
Penulis yakin di tingkatan RT maupun Desa pembahasan mengenai aksi bersama sebagai tindakan preventif melawan gerakan radikalisme berujung terorisme belum dibicarakan secara kelembagaan. Untuk itu, perjuangan kita harus dilakukan secara kolektif.
Jika ketua RT maupun kepala desa masih lamban untuk mengumpulkan warganya, kenapa tidak jika kita yang menginisiasi kegiatan tersebut. Sehingga gerakan itu bergerak dari wilayah pribadi kita masing-masing ke tindakan kolektif bersama.
Empat poin penting yang telah penulis usulkan tadi setidaknya bisa menjadi usulan preventif. Sederhana namun hal tersebut dekat dengan kita. Mari kita lawan terorisme.
*Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Desa STPMD “APMD” Yogyakarta,
Anggota Kelompok Studi Tentang Desa (KESA)