Kefamenanu,Vox NTT- Panwaslu Kabupaten TTU dalam waktu dekat akan memutuskan jenis sanksi yang diberikan bagi KPPS di TPS 3, Desa Nunmafo, Kecamatan Insana.
Sanksi tersebut diberikan terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu, di mana ada pemilih di bawah umur yang ikut memberikan hak suara saat hari pencoblosan Pilgub NTT, Rabu, 27 Juni lalu.
“Sebenarnya tadi malam kita mau rapat dengan tim Gakumdu (gabungan hukum terpadu) untuk putuskan jenis sanksi yang mau diberikan, tapi karena ada halangan makanya rapat baru kita akan lakukan hari ini,” tutur Ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin(02/07/2018).
“Nanti dalam rapat dengan tim Gakumdu baru kita putuskan apakah sanksi pidana yang mau kita berikan ataukah sanski administrasi saja,” tambahnya.
Baca Juga: Panwaslu TTU Temukan Ada Pemilih di Bawah Umur Saat Pilgub NTT
Martinus menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor di Kecamatan Insana.
Itu diantaranya KPPS selaku pihak penyelenggara dan pemilih di bawah umur yang ikut memberikan hak suara.
“Kita sudah periksa terlapor dan saksi dari hari Jumat dan Sabtu kemarin,” tuturnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, untuk TPS 3 Desa Nunmafo dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar Rabu, 27 Juni lalu dari total 232 suara sah, pasangan Viktor B Laiskodat dan Joseph Nae Soi (Victory-Joss) berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan suara 161.
Sedangkan pasangan Marianus Sae dan Emi Nomleni (MS-EMI) dan Benny K Harman dan Benny A Litelnoni (Harmoni) meraih suara yang sama yakni 23 suara.
Sementara pasangan Esthon Foenay dan Christian Rotok (Eston-Chris) hanya mendapat 3 suara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba