Kefamenanu,Vox NTT-Panwaslu TTU menjatuhkan sanksi administrasi bagi KPPS TPS 3 di Desa Nunmafo, Kecamatan Insana.
Sanksi itu diberikan terkait adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu, di mana ada pemilih di bawah umur juga memberikan hak suara saat hari pencoblosan Pilgub NTT yang berlangsung pada Rabu, 27 Juni lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah lembaga yang dipimpin Martinus Kolo tersebut melakukan pertemuan dengan tim Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu). Tim ini merupakan gabungan dari Panwaslu TTU, Kejari TTU, serta Polres setempat.
“Saat klarifikasi kemarin, kita tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, makanya setelah kita pertemuan dengan tim Gakumdu kita putuskan untuk berikan sanksi administrasi bagi penyelenggara dalam hal ini KPPS,” tutur Ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Senin (02/07/2018).
Martinus menjelaskan, jenis sanksi administrasi yang akan dijatuhkan kepada KPPS 3 di Desa Nunmafo merupakan kewenangan pihak KPU Kabupaten TTU.
Dia mengaku surat rekomendasi terkait sanksi bagi KPPS yang melakukan pelanggaran pemilu tersebut juga sudah diserahkan ke KPU Kabupaten pada Senin, 2 Juli.
Baca Juga:
- Panwaslu TTU Temukan Ada Pemilih di Bawah Umur Saat Pilgub NTT
- Panwaslu TTU Segera Jatuhkan Sanksi Bagi KPPS di TPS 3 Nunmafo
“Tadi kami sudah serahkan rekomendasi sanksi untuk ke KPU, KPU punya waktu 7 hari untuk memutuskan jenis sanksi administrasi apa yang akan diberikan,” jelasnya.
Terpisah, Juru bicara KPU Kabupaten TTU Fidelis Olin saat dikonfirmasi media ini, Selasa (03/07/2018), mengatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu tersebut.
Namun lantaran masih persiapan pleno tingkat kabupaten dan penerimaan berkas bakal calon legislatif, lanjutnya, sehingga surat rekomendasi tersebut belum sempat dibahas KPU TTU.
Meski begitu ia berjanji sebelum batas waktu yang ditetapkan, pihaknya pasti sudah akan memutuskan sanksi yang akan diberikan bagi KPPS TPS 3 di Desa Nunmafo terkait temuan pelanggaran Pilgub NTT.
“Waktu kita kan 7 hari jadi pastinya kita akan tetap putuskan sanksi apa yang mau diberikan sebelum batas waktu itu,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba