Oleh: Maximilianus Herson Loi
Pemerhati Kebijakan Publik
Di dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Di dalam defenisi di atas terdapat tiga unsur utama yaitu pertama, unsur perencanaan yang dilakukan secara sadar dalam arti perencanaan tersebut lahir dari konsep yang matang dan dikaji secara profesional oleh pemerintah melalui instansi terkait dan bekerjasama dengan pendidik dan masyarakat.
Baca Juga: Aktivis Akan Kirim Tiga Peti Mati untuk Bupati dan DPRD Matim
Kedua, unsur proses dalam menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran yang baik. Unsur ini menjadi tanggung jawab besar pendidik atau guru yang tentunya harus disuport secara oleh instansi yang membidangi pendidikan dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga, unsur out put. Out put adalah hasil dari perencanaan dan proses. Ketika perencanaan dan prosesnya baik maka otomatis out putnyapun pasti baik pula.
Ketiga unsur di atas adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan dan menjadi tanggung jawab Masyarakat, Tenaga Pendidik dan terlebih khusus Pemerintah (Dinas PK) sebagai pengambil kebijakan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dituntut untuk proaktif dan bijak dalam mengawal dan menjalankan tiga unsur di atas. Hal ini sesuai mandat pasal 11 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Bunyi pasal di atas terdapat dua unsur utama yaitu pertama, unsur proaktif dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dan fasilitas pendidikan yang memadai dan lain sebagainya.
Kedua, unsur menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Kata menjamin dalam artian ada keharusan dan upaya rutin yang dilakukan oleh pemerintah yang bermakna luas termasuk memperhatikan kesejahteraan Guru.
Menurut penulis, dalam upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu kesejahteraan guru harus diperhatikan. Mengingat antara kesejahteraan guru dan mutu pendidikan adalah dua hal yang saling berhubungan.
Catatan Buat Kadis PK Matim
Belakangan ini cukup panas terdengar di telinga masyarakat Manggarai Timur terkait kebijakan Kadis PK Manggarai Timur, ibu Federika Sock yang memotong Gaji Guru THL.
Baca Juga: Ini Kata Bupati Tote Terkait Kisruh Guru THL di Matim
Kebijakan ini memantik reaksi dari Guru THL sehinggah terjadi gelombang protes yang disampaikan baik melalui demonstrasi dan dialog maupun melalui diskusi di grup WA. Masalah makin diperpanas dengan tindakan Kadis PK yang memecat secara lisan beberapa guru THL hanya karena berkomentar di Grup WA.
Menurut penulis, Kadis PK Manggarai Timur sungguh tidak bijak dalam mengambil suatu keputusan. Kadis PK Manggarai Timur telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau Detournement De Pouvoir yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan asas umum pemerintahan yang baik.
Keputusan yang diambil hanya berdasarkan pertimbangan subjektif ibu Kadis bukan berdasarkan pertimbangan publik. Kalaupun betul itu adalah rekomendasi temuan BPK maka semestinya Kadis PK Ibu Federika Sock, terlebih dahulu mengundang para guru THL dan menyampaikan kepada mereka soal temuan BPK tersebut.
BACA: Kadis PK Matim Dinilai Melawan Hukum
Kadis PK tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena ini dampaknya luas. Pantas dan wajar jika guru THL berontak. Toh, itu haknya mereka. Konstitusi Negara telah menetapkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan upah yang layak. Wajib pemerintah penuhi itu.
Pertanyaan reflektif buat kadis PK Manggarai Timur. Kebijakan sebelumnya siapa yang buat? Mengapa pemotongan gaji terjadi setelah temuan BPK dan kenapa tidak sejak sebelumnya?
Cobalah Kadis PK Manggarai Timur mencari alternatif lain biar gaji guru THL tidak dipotong. Pejabat harus berinovasi dan mampu melakukan terobosan. Jangan buat kebijakan yang mengorbankan banyak orang.
Secara prosedural dalam hukum administrasi Negara dijelaskan bahwa setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan, hasil pemeriksaannya akan disampaikan kepada DPR kemudian DPR menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Berikut, gaji THL 2018 sudah diperdakan, maka wajib hukumnya untuk dilaksankan dinas PK. Guru THL berhak mendapat gaji sesuai besaran yang tercantum dalam Perda tersebut.
Menurut saya, kebijakan Kadis PK Manggarai Timur memotong gaji guru THL dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena kebijakan ibu Kadis PK telah mengangkangi Perda.
Saya berharap Kadis PK Manggarai Timur bisa mereview kebijakan yang telah diambil. Aktifkan kembali Guru THL yang dipecat dan berilah mereka upah yang layak. Jangan memaksa Guru THL untuk meminta maaf karena itu masuk kategori pembunuhan karakter. Apalagi hal yang berhubungan dengan penyampaian pendapat dimuka umum itu dijamin oleh UU Nomor 9 tahun 1998.
BACA: Gaji Guru THL Dipotong, Fraksi PAN Sebut Pemkab Matim Apatis
Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manggarai imur juga diharapkan segera ambil sikap untuk menangani persoalan yang dialami oleh Guru THL tersebut. Mulai dari persoalan upah sampai dengan persoalan pemecatan yang membuat orang kehilangan pekerjaan.
Badan Kesbangpol dan Linmas Manggarai Timur juga diharapkan harus ambil sikap. Kebijakan yang telah diambil oleh Kadis PK Manggarai Timur telah memicu keributan dan mengorbankan Guru THL. Guru THL merupakan bagian integral dari Masyarakat Manggarai Timur yang harus mendapat perlindungan dan pengayoman.
Kepada DPRD dan Bupati Manggarai Timur pun saya berharap agar secepatnya mengambil langkah bijak untuk mengatasi persoalan yang dialami oleh guru THL. Toh, mereka merupakan generasi Manggarai Timur. Mereka turut memberikan suara buat Bapak dan Ibu sampai bisa duduk disinggasana kekuasaan. Berikan mereka keadilan biar mereka tidak menjadi pengemis di tanah sendiri. Perhatikan kesejahteraan mereka karena kesejahteraan yang layak dapat mendorong etos kerja yang baik dan upaya mewujudkan mutu anak didik bisa tercapai.