Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tiga Terpidana Kasus Korupsi di NTT Akan Masuk DPO
HEADLINE

Tiga Terpidana Kasus Korupsi di NTT Akan Masuk DPO

By Redaksi23 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTU,Taufik,SH (sebelah kanan, mengenakan kacamata) didampingi oleh Kasie Intel, Novantoro Catur Prabowo,SH usai memberikan keterangan pers kepada wartawan (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Tiga terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah kabupaten TTU, Provinsi NTT tahun anggaran 2013 lalu akan segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Ketiga terpidana tersebut masing-masing Wilibrodus Sonbay, Frederikus Lopez dan Ahmad Icok.

BACA: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan TTU Digelar

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Taufik, SH menyebut sejak beberapa waktu lalu keberadaan ketiga terpidana kasus korupsi tersebut tidak diketahui keberadaannya sehingga pihaknya tidak dapat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah diturunkan beberapa waktu lalu.

“Kami sudah cek ke rumah mereka (para terpidana) tapi tidak ada, katanya di Jakarta, dimanalah, kalau tidak ada terus maka kita akan segera masukkan dalam DPO” tegas Kajari TTU saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (23/07/2018).

Baca: Kejari TTU Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan

Taufik menjelaskan pihak Kejari TTU akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung guna melacak keberadaan ketiga terpidana tersebut.

“Sebaiknya para terpidana kooperatif agar bisa segera jalankan hukuman, kalau begini kan hanya menyusahkan diri sendiri nantinya” himbaunya.

BACA: Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Perbatasan Mengamuk di Rutan Kefamenanu

Terpisah Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas mengakui hingga saat ini pihaknya mengalami kesulitan untuk mengetahui keberadaan ketiga terpidana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sesuai amar putusan MA ketiga terpidana mendapat hukuman yang berbeda.

Wilibrodus Sonbay dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 650 juta serta denda Rp 50 juta. Sedangkan Frederikus Lopez dan Ahmad Icok masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih serta denda Rp 50 juta.

“Kalau memang masih belum ketemu juga maka dalam waktu dekat akan segera kita tetapkan dalam DPO” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticleSuanggi Zaman Now Itu Koruptor
Next Article Dua Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan TTU Kembalikan Kerugian Negara

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.