Oleh: Ichan Pryatno
Tinggal di Ritapiret, Maumere
Dalam sejarah demokratisasi Indonesia, mahasiswa pernah menjadi kelompok opsional dengan tampil sebagai pelopor gerakan revolusi ‘suci’ 1998. Karena itu, melalui tulisan ini, penulis hendak menyorot kembali tentang gerakan perjuangan kelompok mahasiswa tersebut. Dengan harapan, spirit gerakan tersebut menginspirasi mahasiswa ‘zaman now’ dalam meresistensi aneka persoalan politis termasuk korupsi.
Gerakan Politik Mahasiswa
Jika melihat kembali sejarah panjang demokratisasi Indonesia, kita pasti disuguhkan dengan rentetan catatan mengemuka perjuangan kelompok mahasiswa. Konon dalam sejarah demokratisasi demkian, kelompok mahasiswa pernah tampil sebagai pelopor gerakan revolusi 1998. Gerakan revolusi tersebut berangkat dari keprihatinan kolektif atas situasi sosio-ekonomis dan politik era-Orde Baru (ORBA).
Konon sistem pemerintahan politik Soeharto (ORBA) cenderung bercirikan pemusatan kekuasaan. Selain itu, situasi politik pada zaman itu ditandai dengan tumpulnya kontrol kekuasaan. Alhasil aneka situasi politik kian bertumbuhsubur dan menjejali lanskap perpolitikan saat itu. Di mana-mana skandal KKN bermunculan, ambruknya kekuasaan, runtuhnya kebebasan pers, mencuatnya problem HAM, dan aneka persoalan lainnya.
Begitulah kira-kira landasan awal munculnya resistensi mahasiswa. Aneka kenyataan politik yang tidak berkiblat pada demos dan sekaligus memelintir kebenaran dan etika, telah membangkitan kembali gerakan perjuangan mahasiswa. Aneka aksi kian dilancarkan menuntut penolakan terhadap kebijakan publik yang tidak adil, serta munculnya pemusatan kekusaan yang berlebihan. Selain itu, mereka menolak berbagai bentuk intimidasi, pembunuhan politik, memperalat rakyat, korupsi, monopoli, nepotisme, kolusi, dan kemunafikan (Sanit, 1998:245).
Maka dengan situasi seperti ini, rakyat atau masyarakat pun yang pada galibnya sebagai ‘tuan’ demokrasi, justru ikut dipelintir jauh. Partisipasi rakyat diabaikan, sehingga yang terjadi sistem kekuasaan tidak terkontrol dan seringkali berbuat keliru. Karena alasan kesinambungan pembangunan serta stabilitas politik-sosial-ekonomi, penguasa seenaknya berlama-lama menduduki kursi kekuasaanya.
Karena itu, atas dasar situasi politik demikian, bungkamnya aspirasi dan tuntutan masyarakat, ketidakmasuk-akalan argumentasi, kesombongan penguasa, dan melaratnya tubuh demokrasi saat itu, kelompok mahasiswa pun hadir meresistensi situasi yang terjadi.
Mereka hadir sebagai peoples power, karena atas kemurnian idealismenya memperjuangankan nasib rakyat. Mereka secara utuh menyelamatkan rakyat dan demokrasi itu sendiri.
Atas dasar itu, mereka secara kolektif bersatu meresistensi berbagai pergolakan semasa itu. Mereka hadir mereformasi tatanan demokrasi yang kebablasan saat itu. Bagi mereka, teriakan reformasi politik bukan sekadar mengembalikan situasi politik pada kondisi yang sewajarnya.
Jauh di atas itu, reformasi politik adalah usaha bersama demi menghindari pengulangan kekeliruan yang sama seperti yang terjadi selama 30 tahun berlangsung. Reformasi politik dimaksudkan agar memurnikan demokrasi selamanya dan juga senantiasa mengamalkan Pancasila dan perintah UUD 1945.
Soal Korupsi
Akhir-akhir ini narasi keindonesian kita kian dironai dengan rentetan persoalan korupsi. Dengan tampilan variatif korupsi merongrong lapisan birokrasi baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Bahkan tak jarang korupsi mengeja dalam konspirasi elite politik dengan kelompok kapitalis (pemodal).
Karena itu, amanah reformasi suci 1998 yang konon membawa angin segar dengan mereformasi persoalan multi-dimensional, termasuk persoalan korupsi, nampak menjadi utopia belaka. Pasalnya korupsi tetap saja mengaras dan membudaya sekaligus mengeja dalam berbagai bentuk.
Gambaran terjadinya praktik korupsi di Indonesia setidaknya tercermin dalam indeks persepsi yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga survei diantaranya oleh Lembaga PERC.
Dari hasil survei Lembaga PERC didapati sejak 2005 indeks persepsi korupsi Indonesia selalu mengalami peningkatan. Bahkan PERC menetapkan Indonesia menjadi Negara terkorup di Asia Pasifik pada 2009 dan 2010 (M. Yusuf, 2013:1).
Selanjutnya gambaran praktik korupsi tidak hanya berhenti seketika itu. Ditingkat lokal (misalnya di Manggarai Timur), sejak September 2016 lalu sudah ada rentetan persoalan korupsi, diantaranya korupsi alat kesehatan dan terkait dugaan penyelewengan pembangunan gedung inspectorat Matim (VoxNtt.com, Serap DAK Tertinggi di NTT, Korupsi di Matim makin Menjamur, diakses pada Sabtu/04/08/2018).
Dari sejumlah kasus yang terjadi kita dapat menemukan sejumlah model korupsi seperti: korupsi individual yakni di mana seorang pejabat memanipulasi kepercayaan publik. Ia mengunci kebutuhan publik di atas kepentingan parsialnya semata. Juga ada korupsi yang dilakoni oleh dua pihak sekaligus.
Korupsi jenis ini menjabar dalam beberapa bentuk semisal: suap menyuap, gratifikasi, sogokan dan lain-lain. Dalam banyak kasus, korupsi jenis ini acapkali membanjiri kontestasi elektoral. Hal ini berkenan dengan para pejabat yang membutuhkan dukungan dana, sesmentara para pengusaha membaca peluang yang terjadi demi merampas bisnis dana APBN/APBD .
Para pengusaha menaruh investasi dengan cara mendekati para calon kepala daerah. Imbalanya akan didapati nanti ketika kepala daerah terpilih, berupa hadiah proyek APBD (Bohikrasi dan Politik Uang, Kompas, 04/04/18).
Karena itu peringatan Alberto Vannuci (2001) terkait persekongkolan para pemuncak kekuasaan ternyata benar. Ia menilai bahwa barter kepentingan membentuk arena permainan para mafia kekuasaan. Politik sudah menjadi sirkuit perburuan rente sosial, ekonomi, dan hukum.
Jika menelisik lebih jauh, kita dapat menemukan ekses destruktif dari fenomen korupsi ini. Korupsi yang dilakoni oleh para aparatus negara membuat rakyat mesti memikul sebagian biaya pajak. Selain itu, ia menyebabkan biaya hidup mahal, keterbatasan fasilitas pelayanan dan ketidakberesan soal infrastruktur jalan, jembatan, proyek rumah sakit dan proyek bangunan lainnya. Ia menyebabkan gagalnya Negara menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga pengangguran dan kemiskinan mencuat.
Dalam hal ini peringatan Koffi Annan, mantan Sekjen PBB, dibenarkan bahwa korupsi adalah wabah dengan spektrum dampak sengat luas, yang menghancurkan tatanan sosial. Ia menguburkan demokrasi dan kedulatan hukum. Ia adalah akar dari pelanggaran HAM, menghancurkan tatanan ekonomi pasar, menurunnya kulaitas hidup dan menguburkan kejahatan terorganisir, terorisme, dan ancaman-ancaman kemanusiaan lainnya (Madung, 2017: 141).
Berkenan dengan persoalan ini sudah sepatutnya kelompok mahasiswa tampil secara resistensial. Dengan berkaca pada prestasi semarak gerakan politik ‘98’, sudah sepantasnya kelompok mahasiswa zaman ‘now’ tampil ‘menggong-gong’ serentak ‘menggigit’ persoalan korupsi dalam ranah demokrasi kita.
Kelompok mahasiswa mesti menjadi garda terdepan untuk meristensi serentak meruntuhkan garansi korupsi. Karena itu wujud dari perlawanan itu nampak dalam: pertama, mesti menghidupkan kembali aksi demonstrasi. Aksi demikian diamin guna ‘menggong-gong’ kelompok elitis agar peka terhadap problem krusial yang terjadi.
Kedua, kelompok mahasiswa mesti gencar melakukan aksi sosialisasi kepada akar rumput. Opsi ini diamine sebagai langkah praktis untuk memantik kepekaan masyarakat atas problem akut yang terjadi.
Ketiga, kelompok mahasiswa mesti cermat dalam mengkritisi kebijakan publik yang tidak pro-rakyat yang sekaligus bertendensi menyuburkan korupsi. Misalnya untuk konteks mutakhir yakni mengkritisi soal fasilitasi mewah bagi koruptor di Lapas Sukamiskin.
Keempat, yang mesti diingat bahwa kelompok mahasiswa merupakan kelompok opsional yang pro-akar rumput. Karena itu ia mesti hadir sebagai peoples power, bukan malah menjadi alat yang melegitimasi ‘kebobrokan’ penguasa.