Labuan Bajo, Vox NTT-Menanggapi aksi penolakan masyarakat atas pembangunan sentral bisnis pariwistata di Taman Nasional Komodo, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno, menegaskan, tidak ada privatisasi dalam pembangunan wisata alam di Taman Nasional Komodo (TNK).
Wiratno menjelaskan, yang ada adalah pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA), dimana ada hak dan kewajiban serta sanksi apabila ada pelanggaran dari pemegang izin.
Menanggapi siaran pers tersebut, Forum Masyaraat Penyelamat dan Peduli Pariwisata Mabar (Formapp) memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pertama, pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) oleh KLHK kepada PT. SKL di Pulau Rinca dan PT. KWE di Pulau Komodo adalah perbuatan tercela yang merusak kelestarian Taman Nasional Komodo untuk jangka panjang.
KLHK mengatakan bahwa “Dalam pengembangan wisata alam di Taman Nasional, tentu diperlukan bangunan sarana dan prasarana untuk mendukung kunjungan wisatawan, seperti toilet, tempat makan, dan lain-lain.”
Namun, kenyataannya yang sedang dibangun oleh PT. SKL di Pulau Rinca adalah: 10 unit vila double deck (dua bedroom), 7 unit villa double deck (satu bedroom), 2 unit penginapan masing-masing 8 kamar, 3 unit restaurant, serta fasilitas-fasilitas penunjangnya.
PT. SKL ini telah diberikan IUPSWA di Pulau Rinca seluas 22,1 Ha dengan area bangunan sarana-dan prasarana seluas 2,21 Ha.
Sementara itu, PT. KWE diberi IUPSWA di Pulau Komodo dan Pulau Padar seluas 426,07 Ha, terdiri atas 274,13 Ha di Pulau Padar 151,94 Ha di Pulau Komodo, dengan total areal pembangunan sarana dan prasarana seluas 42,6 Ha.
Pembangunan hotel atau resort macam ini mengganggu habitat alami komodo dan merusak TNK sebagai kawasan konservasi, dan tidak sesuai dengan prinsip pembangunan pariwisata yang selaras alam.
Kedua, dari segi manfaat bagi ekonomi masyarakat, Formapp menegaskan, pembangunan sentra bisnis di dalam taman nasional Komodo tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
KLKH mengatakan, “Pengembangan pariwisata alam diperbolehkan, tapi harus melibatkan masyarakat sekitar”.
Dalam kenyataannya, jangankan dilibatkan, pemberian izin ini pun tidak melalui konsultasi public kepada masyarakat setempat di dalam kawasan serta masyarakat di Manggarai Barat pada umumnya.
Ketiga, kami tetap menolak segala bentuk pembangunan sentral bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo, karena mengganggu habitat asli Komodo dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi dan pariwisata berkelanjutan.
Kami berpendapat bahwa seluruh hotel, villa, resort, restaurant dll, dibangun di luar kawasan taman nasional. Sementara seluruh lingkungan TNK tetap dibiarkan alami.
Keempat, Formapp menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mencabut Izin Usaha yang sudah dikeluarkan dan menghentikan segala bentuk pembangunan yang merusak kawasan Komodo. Sekaligus kami menuntut satu proses audit atas proses dikeluarkannya izin-izin tersebut.
Penulis: Selo Jome
Editor: Irvan K