Ruteng, Vox NTT- Kasus dugaan penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki hingga kini terus memantik pandangan para pihak.
Sebelumnya, sebuah video yang mempertontonkan dugaan penganiayaan oleh salah satu penyanyi lokal Manggarai itu terhadap Eki sudah bereda luas di media sosial facebook.
Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.
Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.
Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.
Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.
Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.
Setelah menuai polemik di jagat maya, pelantun lagu “kole beo” itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf.
Permohonan maaf Rensi Ambang direkam dalam sebuah video berdurasi 3 menit 45 detik dan sudah tersebar di facebook.
“Selanjutnya atas tindakan kami dan keluarga yang telah mempertontonkan secara langsung video kekerasan itu di media sosial dan berdampak munculnya polemik dan melukai hati para netizen dan saudara Eki serta keluarganya. Untuk itu, saya Rensi Ambang atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati yang paling dalam menyatakan penyesalan dan permohonan maaf sedalam-dalamnya,” demikian cuplikan minta maaf Rensi Ambang dalam video itu.
Eki, kata Rensi Ambang, telah mengakui kesalahannya sebagai orang yang mengajak selingkuh istrinya di media sosial facebook.
Dia mengaku, sebagai seorang suami merasa tersinggung dan merasa dilecehkan, sehingga berujung pada aksi spontan berupa tindakan kekerasan.
Baca di sini: Rensi Ambang Sadari Kesalahannya
Hingga kini kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres Manggarai. Eki bersama kuasa hukumnya Yance Janggat sudah resmi melaporkan Rensi Ambang ke polisi, Senin kemarin, 27 Agustus 2018.
Menanggapi persoalan tersebut, Ferdinandus Angka seorang advokat muda di Ruteng mengatakan, permintaan maaf RA (Rensi Ambang) setelah beredarnya video kekerasan itu tidak menghilangkan atau menghapus tindak pidananya.
Dikatakan, aksi yang dilakukan RA merupakan suatu tindak pidana.
Menurut Ferdi, tindakan persekusi dengan alasan apapun tidak dibenarkan di mata hukum.
Apalagi Indonesia adalah Negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum, bahkan presiden sekalipun.
“Apalagi RA merupakan publik figur di Manggarai, yang setiap kata dan tindakannya selalu menjadi sorotan masyarakat,” kata advokat muda yang sedang melanjut kuliah S2 hukum di Universitas Kristen Paulus Makassar itu saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa sore (28/08/2018).
Baca Juga:
- Status “Supaya Laos” Viral di Medsos
- Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat
- Eki Akan Lapor Rensi Ambang ke Polisi
- Rensi Ambang Sadari Kesalahannya
- Permabar Desak Polres Manggarai Tangkap Rensi Ambang
- Marsel Ahang “Disemprot” Netizen
- Didampingi Pengacaranya, Eki Resmi Laporkan Rensi Ambang
- Eki: Saat Telepon Urus Secara Adat, Tahu-tahunya Langsung Dihajar
- Isi Chat Istri RA dan Eki Bukan Tindak Pidana
“Apa yang dilakukan oleh RA Cs. merupakan tindak pidana dan melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP JO 351 KHUP,”sambung dia.
Selain itu, RA juga diduga melanggar UU ITE karena telah menyebarkan video kekerasan untuk konsumsi publik di media sosial facebook.
Ferdi menegaskan. seharusnya Polres Manggarai segera menangkap dan menetapkan RA dan keluarganya yang ikut melakukan penganiayaan sebagai tersangka, tanpa harus menunggu laporan korban.
Ia beralasan aksi RA murni tindak pidana, bukan delik aduan. Sebab itu, Ferdi meminta Kapolres Manggarai agar tidak boleh lamban dalam merespon persoalan ini.
“Sebab jika tidak cepat diambil langkah hukum, maka sama saja membiarkan persoalan ini membias di tengah masyarakat. Yang ditakutkan juga hal ini bisa terjadi pada orang lain kedepannya,” tandas Ferdi.
Apalagi, lanjut dia, RA sudah mengakui bahwa benar pria yang melakukan kekerasan itu adalah dirinya. Hal itu tentu berarti bahwa RA tidak membantah.
“Jadi tunggu apa lagi?” tandas Ferdi.
Dia mengungkapkan, di Labuan Bajo ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, ada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut RA segera ditangkap.
“Itu artinya bahwa jika ini tidak cepat direspon, maka sama saja membiarkan situasi ini tetap menjadi keruh,” katanya.
Penulis: Ardy Abba