Larantuka, Vox NTT-Puluhan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah Flores Timur, Senin (03/09/2018) siang.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan pengaduan sengketa yang diajukan pada 15 Agustus 2018 pasca penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Flotim.
Masalahnya muncul ketika KPUD Flotim menghapus salah satu nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PKS, atas nama Fransiskus M. Wangu Dapil 5 Flotim.
Diberitakan sebelumnya surat pengaduan sengketa yang diajukan oleh PKS dinyatakan kadaluarsa oleh ketua Bawaslu Flotim.
“Hari ini kami datang ke Bawaslu untuk mempertanyakan sekaligus ingin mendengar penjelasan dari pihak Bawaslu terkait pernyataan dari Ketua Bawaslu perihal surat pengaduan sengketa yang diajukan oleh partai dinyatakan Kadaluarsa”, jelas Gafar Ismail, Ketua DPD partai PKS Flotim di halaman kantor Bawaslu.
Menurutnya pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Flotim bahwa surat pengaduan sengketa yang diajukan PKS kadaluarsa merupakan suatu keanehan.
“Surat pengaduan itu sudah kami berikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam undang-undang pemilu. Tetapi kemudian, Bawaslu menyatakan surat yang diajukan oleh PKS kadaluarsa maka ini aneh”, kata Gafar.
Rombongan partai PKS diterima Bawaslu Flotim sekitar pukul 13.20 Wita.
Pihak Bawaslu dalam pertemuan itu meminta diberikan kesempatan selama 1 hari agar komisioner Bawaslu dapat melakukan pleno.
“Kami minta, beri kami waktu 1×24 jam untuk melakukan pleno. Apapun hasil pleno dari komisioner Bawaslu, akan kami surati kepada partai”, ungkap Karel.
Anwar Hajral, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS NTT yang turut hadir pada saat itu, menyampaikan ada banyak cacat dan celah yang dibuat oleh Bawaslu Flotim dalam sengketa yang diajukan oleh partainya. Dia menyebut akan melanjutkan sengketa ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kupang.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K