Ruteng, Vox NTT- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai KPU Kabupaten Manggarai tebang pilih dalam meloloskan kepala desa yang maju calon anggota legislatif.
Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai, Kosmas Banggut mengatakan, salah satu bacalegnya atas nama Yeremias Jehama yang dilaporkan masyarakat menjabat sebagai kepala desa Popo Kecamatan Satarmese Utara sudah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Banggut mencium aroma kejanggalan di balik keputusan KPU Kabupaten Manggarai tersebut.
Pasalnya, surat klarifikasi sebagaimana yang telah diminta KPU telah dibuat oleh DPC PKB Manggarai.
Namun bacaleg Yeremias Jehama tidak dipanggil KPU untuk dimintai klarifikasi.
Hasil klarifikasi pun, kata Banggut, tidak ada. Namun tiba-tiba muncul surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat tanpa ada berita acara hasil pleno sesuai laporan masyarakat pada Senin, 3 September 2018 kemarin.
Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
“Entah ini permainan apa yang sedang dilakukan KPUD Manggarai. Setelah diminta berita acaranya baru dikasih, sementara waktu untuk disengketakan hanya 3 hari,” ujar Banggut kepada VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).
Menurut dia, Yeremias Jehama sudah memenuhi syarat dalam aplikasi silon. “Karena semua proses sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada pada sistem silon,” katanya.
Keputusan KPU Kabupaten Manggarai terhadap Yeremias Jehama, kata Banggut, justru berbanding terbalik dengan sejumlah kades yang menjadi bacaleg dari partai lain.
“Sementara dari partai lain juga kades dipanggil untuk klarifikasi, kades Popo tidak dipanggil, masih ada yang lain kejanggalan itu terjadi DCS tidak muncul nama, tiba-tiba ada yang namanya DCS perubahan apakah ada dalam nomenklatur atau PKPU tentang DCS perubahan? Ini sebuah tanda tanya besar,” tandas Banggut.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com memang terdapat dua kades dari PAN yang sudah dinyatakan memenuhi syarat calon oleh KPU Kabupaten Manggarai.
Keduanya, yakni kades Gelong Nago Pelipus dan kades Compang Ndehes Alfons Jehadut.
Alfons Jehadut adalah bacaleg PAN nomor urut 2 dari Dapil Rahong Utara-Wae Ri’i.
Sedangkan, Nago Pelipus bacaleg PAN nomor urut 5 dari Dapil Ruteng-Lelak.
Baca Juga: Bacaleg Hanura dan PSI Manggarai Ini Tidak Memenuhi Syarat
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai, Niko Nirang menerangkan, Nago Pelipus sudah dinyatakan memenuhi syarat karena sudah memasukan berkas pengunduran diri.
Sedangkan, Alfons Jehadut tak ada tanggapan masyarakat yang memberitahukan bahwa ia menjabat sebagai kades Compang Ndehes.
Dia menambahkan, apabila partai politik tidak merasa puas dengan keputusan KPU terkait penetapan bacaleg yang tidak memenuhi syarat, maka ruang terbuka proses sengketa di Bawaslu Manggarai.
“Dan itu hak mereka yang dapat mereka gunakan atau tidak,” ujar Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).
Penulis: Ardy Abba