Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Ini Keputusan KPUD Flotim Terhadap 60 Bacaleg PAN dan Demokrat
HEADLINE

Ini Keputusan KPUD Flotim Terhadap 60 Bacaleg PAN dan Demokrat

By Redaksi26 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kornelius Abun, juru bicara KPUD Flores Timur (Foto: Sutomo Hurint).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Flores Timur telah melakukan pleno menanggapi klarifikasi keterlambatan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) Selasa, 25 Agustus 2018, malam.

Kornelius Abun, juru bicara KPUD Flotim kepada VoxNtt.com mengatakan, pleno KPUD Flotim tersebut menghasilkan 3 poin keputusan.

BACA JUGA: Nasib 60 Bacaleg Demokrat dan PAN Flotim Tergantung Pleno KPUD:

Pertama, tidak menerima hasil klarifikasi keterlambatan penyerahan LADK partai Demokrat dan PAN,

Kedua, tidak menerima LADK DPC partai Demokrat dan PAN.

Ketiga, memutuskan melaporkan hasil pleno dan menyampaikan kronologi keterlambatan penyerahan LADK kedua partai ke KPU RI.

“KPUD tidak menerima hasil klarifikasi keterlambatan kedua partai tersebut karena alasan yang dikemukakan kedua partai tidak substansif dan tidak meyakinkan,” jelas Kornelius kepada VoxNtt.com, Selasa (25/09/2018) sore, di ruang kerjanya.

Dia menerangkan, dari 16 partai yang mendaftar 14 partai lainnya bisa menyerahkan LADK tepat waktu. Karena itu, klarifikasi kedua partai itu tidak dapat diterima.

“Alasan tidak dapat diterima. Sikap kita jelas menolak LADK, karena penyerahan LADK kedua partai sudah di luar dari tenggat waktu yang diamanatkan oleh PKPU No: 24 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 8 yakni paling lambat pukul: 18.00 waktu setempat” tegasnya.

Kornelius menambahkan, pihaknya sudah menegakan aturan sesuai mekanisme dan wewenang KPUD Kabupaten yang diatur dalam Undang-undang pemilu dan peraturan KPU.

Terkait sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, pihaknya mengaku tidak berwenang sebagai KPUD Kabupaten.

“Itu kewenangan KPU RI. Kita tunggu saja dari sana,” ucapnya.

KPUD Kabupaten, lanjut dia, hanya sebatas menerima, mencermati, lalu melakukan klarifikasi.

“Sanksinya sudah jelas dijabarkan dalam PKPU No: 24 Tahun 2018 Pasal 68 ayat 1 yakni berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Namun yang memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan yang dijelaskan pada pasal ini adalah kewenangan KPU pusat,” pinta Juru bicara KPUD Flotim ini.

Penulis: Sutomo Hurint

Editor: Irvan K

Flores Timur KPUD Flotim
Previous ArticleKonsumsi Sabu, Anggota DPRD Asal NTT Dibekuk Polisi
Next Article Ritual Kaba Tusi: Pengukuhan Adat Kepala Suku di Belu

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.