Kefamenanu,Vox NTT- Beberapa waktu belakangan ini model surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan umum tahun 2019 mendatang beredar luas di media sosial, baik di Facebook pun di WhatsApp.
Terpantau dalam postingan-postingan itu, lengkap dengan penjelasan tentang warna dari surat suara tersebut, yakni, untuk DPD RI berwarna merah dan untuk presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Sedangkan surat suara untuk DPR RI berwarna kuning, DPRD Provinsi warna Biru dan DPRD kabupaten berwarna hijau.
Namun, kebasahan surat tersebut dipertanyakan. Sebab, hingga hari ini belum ada penetapan resmi dari KPU tentang model dan warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu yang akan datang.
Demikian penjelasan, Juru Bicara KPUD TTU, Fidelis Olin saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon,Senin (08/10/2018).
Fidelis menduga, surat suara yang beredar luas di medsos itu merupakan hasil desainan pribadi oknum tertentu.
“Sampai sekarang belum ada penetapan warna untuk surat suara. Mungkin yang beredar luas itu desain pribadi dari orang tertentu dengan melihat pada pemilu 2014,”ujarnya.
Ia mengaku, hingga pagi tadi pun dirinya masih mendapatkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait warna surat suara yang beredar itu.
Ia berharap, melalui pemberitaan di media ini ke depannya semua pihak terkait tidak lagi menyebarluaskan warna surat suara yang saat ini sudah beredar tersebut.
“Memang tidak ada sanksi hukum bagi yang menyebarluaskan warna surat suara itu. Tapi, agar masyarakat nantinya tidak terkecoh maka kita harapkan agar jangan ada lagi yang menyebarluaskan warna surat suara itu sebelum ada penetapan resmi dari KPU,” tutur Fidel.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J