Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»PT Nampar Nos Optimistis Bisa Bayar Pajak 50 Juta
Ekbis

PT Nampar Nos Optimistis Bisa Bayar Pajak 50 Juta

By Redaksi18 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Agustinus Willy Djomi, Direktur Utama PT Nampar Nos (Foto: Screenshot YouTube CNN Indonesia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- PT Nampar Nos, sebuah perusahan air minum dalam kemasan yang beroperasi di Ruteng optimistis bakal meraih target pemasukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai di tahun 2018 ini.

Pemkab Manggarai menargetkan, penerimaan pajak air bawah dari PT Nampar Nos tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.

“Iya pasti bisa,” ujar Agustinus Willy Djomi, Direktur Utama PT Nampar Nos saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp seputar target tersebut, Kamis (18/10/2018).

Menurut Willy, harga satuan air sebagai dasar pungutan pajak bukan sesuka hati PT Nampar Nos.

Pungutan pajak, kata dia, diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

“Dan yang menentukan adalah dari petugas, termasuk yang baca meteran (air) dan menghitung total harga dari petugas,” terang Willy.

Dikabarkan sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai, Wili Ganggut mengatakan, target penerimaan pajak air bawah tanah dari PT Nampar Nos tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.

Ganggut mengungkapkan, terhitung sejak Januari-September 2018, pajak air bawah tanah dari PT Nampar Nos sebesar Rp 41.965.377.

“Kita masih punya waktu Oktober, November, dan Desember tahun 2018. Mudah-mudahan target itu bisa tercapai,” ujar Ganggut kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2018).

Sedangkan tahun 2017, total pajak air bawah tanah dari perusahan yang beralamat di jalan SMAN 2 Ruteng, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu sebesar Rp 44.643.445.

Total ini berkurang Rp 5.356.555 dari total target penerimaan sebesar Rp 50 juta di tahun 2017 lalu.

Rinciannya, bulan Januari-Maret 2017 sebesar Rp 9.843.029, April-Juli sebesar Rp 12.466.725, Juli-September sebesar Rp 12.819.122, dan Oktober-Desember sebesar Rp 9.514.569.

Baca Juga: Hingga September, PAD dari PT Nampar Nos Sebesar Rp 47 Juta

“Di sana dipasang meteran air, lalu dikalikan dengan harga satuan. Pajak itu kan sistem self assesment. Artinya mereka sendiri yang menghitung pajaknya. Di situ butuh kejujuran dari pemilik perusahan,” jelas Ganggut.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai PT Nampar Nos
Previous ArticleUpaya Reformasi Birokasi Mulai Dilakukan Pemprov NTT
Next Article SITU dan SIUP PT EMM Keluar 2013, Pajak Baru Bayar 2018

Related Posts

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.