Ruteng, Vox NTT- PT Nampar Nos, sebuah perusahan air minum dalam kemasan yang beroperasi di Ruteng optimistis bakal meraih target pemasukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai di tahun 2018 ini.
Pemkab Manggarai menargetkan, penerimaan pajak air bawah dari PT Nampar Nos tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.
“Iya pasti bisa,” ujar Agustinus Willy Djomi, Direktur Utama PT Nampar Nos saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp seputar target tersebut, Kamis (18/10/2018).
Menurut Willy, harga satuan air sebagai dasar pungutan pajak bukan sesuka hati PT Nampar Nos.
Pungutan pajak, kata dia, diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Dan yang menentukan adalah dari petugas, termasuk yang baca meteran (air) dan menghitung total harga dari petugas,” terang Willy.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai, Wili Ganggut mengatakan, target penerimaan pajak air bawah tanah dari PT Nampar Nos tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.
Ganggut mengungkapkan, terhitung sejak Januari-September 2018, pajak air bawah tanah dari PT Nampar Nos sebesar Rp 41.965.377.
“Kita masih punya waktu Oktober, November, dan Desember tahun 2018. Mudah-mudahan target itu bisa tercapai,” ujar Ganggut kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2018).
Sedangkan tahun 2017, total pajak air bawah tanah dari perusahan yang beralamat di jalan SMAN 2 Ruteng, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu sebesar Rp 44.643.445.
Total ini berkurang Rp 5.356.555 dari total target penerimaan sebesar Rp 50 juta di tahun 2017 lalu.
Rinciannya, bulan Januari-Maret 2017 sebesar Rp 9.843.029, April-Juli sebesar Rp 12.466.725, Juli-September sebesar Rp 12.819.122, dan Oktober-Desember sebesar Rp 9.514.569.
Baca Juga: Hingga September, PAD dari PT Nampar Nos Sebesar Rp 47 Juta
“Di sana dipasang meteran air, lalu dikalikan dengan harga satuan. Pajak itu kan sistem self assesment. Artinya mereka sendiri yang menghitung pajaknya. Di situ butuh kejujuran dari pemilik perusahan,” jelas Ganggut.
Penulis: Ardy Abba