Ruteng, Vox NTT- Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef A Nae Soi sudah dengan tegas menyatakan akan melakukan moratorium (penghentian) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri.
Anggota DPRD NTT Hans Rumat menyepakati upaya Viktor dan Josef tersebut.
Namun demikian, politisi PKB itu menegaskan, Pemprov NTT harus bisa membedakan tenaga kerja yang sudah memenuhi persyaratan Undang-undang atau peraturan turunannya yakni Perda dan Pergub.
“Kita harus memberikan kesempatan untuk dia keluar dan tentunya mereka ini menjadi pahlawan devisa untuk NTT,” ujar Hans kepada VoxNtt.com, Kamis (25/10/2018).
Baca Juga: Kematian TKI Masalah Akut di NTT
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat atau terbukti merekayasa syarat, kata dia, maka wajib ditahan. Setelah ditahan kemudian bisa dididik, dibina atau diberi pekerjaan yang sesuai di Provinsi NTT.
Tak hanya mengkritisi kebijakan moratorium pengirim TKI, Hans Rumat juga dalam kesempatan tersebut menyentil tentang upaya pemberhentian Kadis Nakertrans NTT Bruno Kupok oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Menurut dia, dua bulan pasca pelantikan Viktor dan Josef sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT belum ada penjabaran pernyataan politik terkait moratorium TKI.
Baca Juga: Dari Patahkan Kaki Mafia Hingga Ancaman Tendang Kepala Kadis Nakertrans
Kemungkinan besar, lanjut Hans, Kadis Nakertrans tetap berpatokan pada aturan lama sambil merancang atau menunggu aturan baru.
Kemungkinan lain, katanya, dengan mengirimkan TKI keluar negeri ada PAD yang masuk ke Provinsi NTT terkait izin kerja tersebut.
“Tentu masih banyak dugaan dugaan lain yang secara teknis Dinas Nakertrans yang paham,” ujar Anggota Fraksi PKB DPRD NTT itu.
Sebab itu, Hans berharap pemberhentian itu sudah mengikuti prosedur yang benar bagi Apratur Sipil Negara.
”Ada peringatan dulu dan seterusnya,” ujarnya.
Penulis: Ardy Abba