Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Inspektorat Matim: Persoalan PLTMH di Paan Waru Bisa ke Ranah Hukum
VOX DESA

Inspektorat Matim: Persoalan PLTMH di Paan Waru Bisa ke Ranah Hukum

By Redaksi25 Oktober 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi PLTMH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Inspektorat Manggarai Timur (Matim) sudah melakukan pemeriksaan atas laporan proyek PLTMH di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan yang diduga tidak tuntas pengerjaannya.

Proyek PLTMH yang dialokasi dari Dana Desa tahun 2016 tampak tak ada fisiknya.Yang ada hanya rumah turbin dan pipa. Sementara mesinya tidak ada di lokasi proyek.

Kepala Inspektorat Matim, Mikael Kenjuru saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Kamis (25/10/2018), mengaku pihaknya sudah memanggil Gawang Mikael, Plt. Kades Paan Waru tahun 2016 agar memberikan dokumen proyek PLMTH. Namun hingga kini dokumen tersebut belum juga diberikan.

“Kami sudah minta Plt. Kades Paan Waru agar bertanggung jawab. Persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum kalau dananya tidak dipertanggungjawabkan dan fisiknya tidak ada atau tidak 100 persen,” jelas Mikael.

Mikael berjanji akan memanggil kembali Gawang Mikael seputar proyek PLTMH tersebut.

Baca di sini sebelumnya: Warga Pertanyakan Proyek PLTMH Senilai 600 Juta dari Dana Desa Paan Waru

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur
Previous ArticleSetelah Diberitakan, Rabat Beton di Desa Komba Diperbaiki
Next Article Uang 60 Juta Milik Dinas PMD Matim Hilang

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.