Ende, Vox NTT-Pemerintah Daerah Ende telah menyiapkan anggaran sebagai upah tenaga Guru Tidak Tetap atau GTT sebesar 8,4 Miliar pada Tahun Anggaran 2018.
Dana sebesar itu akan diberikan kepada 1547 tenaga guru non PNS sejak penetapan SK oleh Bupati Marselinus Y.W. Petu pada September 2018.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Petrus Guido No menyebutkan, terdapat tiga kriteria pembayaran gaji GTT sesuai Perbup Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Wilayah.
Pertama, tenaga GTT yang mengabdi di zona terpencil. Kemudian di wilayah pedalaman serta wilayah kota.
Besaran gaji yang diberikan akan dilakukan secara berbeda. Wilayah terpencil mendapat upah sebesar 1,5 Juta untuk lulusan Strata 1 (S1) dan 1,1 Juta untuk Diploma 2 (D2) dan Diploma 3 (D3).
Untuk wilayah pedalaman sebesar 1,1 Juta lulusan S1 dan 900 ribu untuk lulusan D2 dan D3. Sedangkan untuk wilayah kota sebesar 700 ribu untuk lulusan S1 dan 500 ribu untuk D2 dan D3.
Anggaran 8,4 Miliar itu akan dibayar selama empat bulan berturut-turut yakni bulan September hingga Desember 2018. Sedangkan pada tahun berikut akan dianggarkan lagi sebesar 23 Miliar.
Kadis Guido menegaskan, setiap akhir masa anggaran akan digelar evaluasi khusus untuk tenaga GTT. Jika ditemukan guru yang tidak taat kewajiban tugasnya maka akan memberi sanksi pemotongan upah seratus persen.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba