Labuan Bajo, Vox NTT- Aktivitas penambangan galian C di Desa Pantar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diduga tak berizin atau illegal.
Akibat aktivitas penambangan ilegal yang diduga milik PT. Wijaya Graha Prima tersebut membuat warga Desa Pantar resah.
Sebab itu, warga Pantar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar turun langsung untuk mengecek keberadaan galian C di desa mereka.
Warga mengaku sejak PT Wijaya Graha Prima beraktivitas di lokasi tersebut, belum pernah bersosialisasi. Sosialisasi terutama dengan warga Desa Pantar.
“Berkaitan dengan aktivitas mereka di sini (Desa Pantar), saya tidak pernah dengar ada sosialisasi di desa pak,” tutur Yanto, warga Desa Pantar kepada wartawan, Kamis, 6 November 2018 lalu.
Yanto mengaku aktivitas penambangan galian C tersebut mengakibatkan bantaran sungai Wae Dongkong di Desa Pantar rusak.
“Bantaran kali Wae Dongkong ini wajahnya semakin buruk akibat alat geruk jenis ekskavator. Belum lagi dilalui kendaraan berat,” katanya.
Selain mengekploitasi batuan di sungai Wae Dongkong, sambung Yanto, PT Wijaya Graha Prima juga mengoprasikan pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) di sekitar sungai tersebut.
“Ada juga pabrik aspal Pak. Kami tidak tahu dampak yang akan terjadi nanti, tapi alat besar di sana tentu mengeluarkan asap gempul yang akan mencemari udara sekitar,” imbuhnya.
Terpantau awak media, di lokasi penambangan galian C tersebut terdapat 2 unit mesin pengeruk jenis ekskavator tengah berparkir di sungai Wae Dongkong.
Selain itu sejumlah kendaraan besar dan alat berat tengah berpakir di lokasi pabrik AMP milik PT Wijaya Graha Prima.
Selain PT Wijaya Graha Prima, diduga UD Gunung Sari yang mendirikan batching plant juga disinyalir belum mengantongi izin lingkungan dari Pemkab Mabar.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mabar, Agustinus Rinus.
Agustinus Rinus mengaku pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi lingkungan hidup kepada PT Wijaya Graha Prima di Desa Pantar dan UD Gunung Sari yang mendirikan batching plant di Kampung Kaper, Labuan Bajo, Mabar.
“Sejauh sampai dengan hari ini terkait dengan aktivitas PT tersebut belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan,” kata Agustinus. Sabtu, 10 November 2018.
Ia menambahkan setiap kegiatan penambangan wajib hukumnya mengajukan izinnya, tergantung skala yang dibutuhkan.
“Sesuai dengan ketentuan UU Lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 wajib mengurus dokumen lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas. Hingga hari ini belum ada usulan dari mereka,” jelas Agustinus.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Sat Pol PP untuk turun menindak tegas kegiatan PT Wijaya Graha Prima dan UD Gunung Sari.
“Dalam waktu dekat kita akan kordinasi dengan Pol PP untuk melakukan penindakkan,” ujarnya.
Hal senada ditegaskan Kadis Pertambangan Provinsi NTT Boni Marasin.
Kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu, Boni menegaskan pihaknya akan menghentikan kegiatan agar tidak beroprasi bila PT Wijaya Graha Prima dan UD Gunung Sari belum mengantongi Izin Usaha Perambangan.
Apalagi kata Boni, saat ini Pemprov NTT sedang moratorium pertambangan di seluruh NTT.
Jika ada pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Penegasan saya Kalau tidak ada izin kita hentikan kegiatannya supaya tidak beroperasi,” ujar Boni.
Terpisah, pemilik PT. Wijaya Graha Prima Fredi Wijaya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon mengatakan, dirinya masih menjalani pemeriksaan kesehatan di luar kota.
“Saya lagi check up di Jakarta Pak. Saya akan hubungi nanti,” kata Fredi, singkat.
Sementara itu, pemilik UD Gunung Sari Herry Sutrisno atau Herry Piao membantah jika usaha dagangnya tak berizin.
Namun anehnya ketika ditanya apakah aktivitas batching plantnya itu telah mengatongi IUP dan IUP OP Khusus? Herry malah mengarahkan untuk menanyakan hal itu ke kontraktor pelaksana proyek Marina milik ASDP Kementerian Perhubungan. Jika demikian diduga pengambilan material proyek BUMN di Labuan Bajo ilegal.
“Nanti pak tanyakan di kontraktor pelaksananya ya. Tanah ini siapa saja yang mau ambil saya kasi, termasuk SD St. Yosefa juga minta kemaren. Saya kasih,” kata Herry kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Penulis: Ardy Abba