Ende, Vox NTT-Musyawarah penyerahan hasil pembebasan tanah dalam rangka pengembangan Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman Ende berlangsung alot.
Musyawarah yang dipimpin Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Kabupaten Ende, Siprianus Rete, di Ruang VIP Bandara pada Senin (19/11/2018) sore itu, akhirnya membuat ke-9 warga kecewa. Kekecewaan warga, lantaran tidak ada hasil musyawarah secara mufakat.
Warga menilai, pertemuan selama kurang lebih 2 jam itu hanya menghabiskan waktu. Padahal, mereka menginginkan penjelasan tentang dasar penentuan harga oleh tim Appraisal.
Mayoritas warga yang hadir saat itu menyatakan ketidakpuasan penentuan harga oleh tim independen yang dianggap terlalu rendah.
Selain itu, warga menuding, penentuan harga dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah mufakat.
“Apa dasar penentuan standar harga bangunan saya itu. Kami tidak dijelaskan secara detail soal penentuan harga,” ucap Yerun L. Goetha, diawal pertemuan itu.
Pada pertemuan ketujuh kali ini, Yerun berharap agar panitia pembebasan lahan dapat menjelaskan kepada 9 warga tentang harga ganti rugi dimaksud.
Harapan itu justru tidak menghasilkan solusi. Bahkan, persoalan nampak semakin rumit dengan tanpa ada kesepakatan satu pun.
Panitia di bawah pimpinan Kadis PR-KPP itu berdalih untuk tidak memberikan penjelasan soal harga ganti rugi tersebut. Mereka menyampaikan bahwa hal itu bukan tugas panitia melainkan kewenangan tim Appraisal.
Siprianus yang memimpin pertemuan itu kemudian menyarankan warga untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Ende, jika penjelasan panitia tidak diterima warga.
Mendengar itu, Sefnat Eduard kemudian bereaksi dengan suara tinggi. Ia mengatakan, beberapa kali warga memberi pernyataan tentang hasil kajian tim Appraisal. Namun, hal itu kerap ditolak.
Sejumlah warga yang tidak terima dengan langkah itu kemudian menyampaikan kekesalan. Mereka berencana akan menemui Anggota DPRD Ende dalam waktu dekat ini untuk membahas persoalan tersebut.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba