Kupang, Vox NTT- Dari 16 partai politik peserta pemilu, di Kabupaten Kupang terdapat 15 yang sudah memasukan desain Alat Praga Kampanye (APK), tersisa Partai Bulan Bintang (PBB) yang hingga saat ini, belum menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU, Migel Nitbani usai rapat koordinasi dengan Bawaslu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis, 22 November 2018.
Migel menjelaskan, pendistribusian APK yang difasilitasi oleh Negara dalam hal ini KPU, mandek karena molornya penyerahan desain APK oleh Partai politik.
“Kita mau lanjut ke proses tender bagaimana? Sekarang kan tender online. Mana ada yang mau cetak APK 15 Partai dulu baru nanti dari belakang satunya?,” jelasnya.
Kalau soal banyaknya APK yang sudah beredar di ruang-ruang publik, KPU dan Bawaslu sudah melakukan penertiban dengan berbagai mekanisme.
Adam Horizon, Koordinator Divisi (KorDiv) Hukum Bawaslu Kabupaten Kupang, kepada Voxntt.com menjelaskan, Bawaslu sudah melakukan penertiban melalui surat penegasan kepada Partai Politik dan Peserta Pemilu.
“Kami sudah memberikan surat. Sudah berkoordinasi dengan Pemda, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP), untuk melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan mekanisme,” tutur Adam.
Pemilih Wajib Miliki e-KTP
Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan serentak bulan April 2019, mewajibakan semua masyarakat yang memiliki hak pilih mesti memiliki e-KTP.
Bawaslu dan KPU Kabupaten Kupang, sudah melakukan pendataan jumlah pemilih yang ikut memilih dalam Pemilu yang akan datang itu. Migel Nitbani, Anggota KPU Kabupaten Kupang menjelaskan, hingga berita ini diturunkan, KPU dan Bawaslu gencar melakukan sosialisasi pun demikian dengan pendataan.
“Kami (KPU) gencar turun ke masyarakat untuk pendataan. PKPU sudah mengatur. Kali ini semua pemilih wajib bawa serta e-KTP. Jadi, tidak ada alasan lagi kalau tidak punya e-KTP yah tidak bisa ikut memilih,” jelasnya.
Migel juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang ikut memilih dan belum punya e-KTP datang dan lakukan perekaman ke DukCapil setempat.
“Kalau belum punya e-KTP datang ke Dukcapil dan rekam,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J