Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»OPINI»EKONOMI POLITIK»DPC PBB Kabupaten Kupang Belum Serahkan Desain APK ke KPU
EKONOMI POLITIK

DPC PBB Kabupaten Kupang Belum Serahkan Desain APK ke KPU

By Redaksi22 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Migel Nitbani (Kiri), Anggota KPU Kab. Kupang dan Adam Horison (Kanan), Kordiv Bawaslu Kab. Kupang. (Foto: Ronis Natom)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Dari 16 partai politik peserta pemilu, di Kabupaten Kupang terdapat 15 yang sudah memasukan desain Alat Praga Kampanye (APK), tersisa Partai Bulan Bintang (PBB) yang hingga saat ini, belum menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang.

Hal itu disampaikan oleh anggota KPU, Migel Nitbani usai rapat koordinasi dengan Bawaslu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis, 22 November 2018.

Migel menjelaskan, pendistribusian APK yang difasilitasi oleh Negara dalam hal ini KPU, mandek karena molornya penyerahan desain APK oleh Partai politik.

“Kita mau lanjut ke proses tender bagaimana? Sekarang kan tender online. Mana ada yang mau cetak APK 15 Partai dulu baru nanti dari belakang satunya?,” jelasnya.

Kalau soal banyaknya APK yang sudah beredar di ruang-ruang publik, KPU dan Bawaslu sudah melakukan penertiban dengan berbagai mekanisme.

Adam Horizon, Koordinator Divisi (KorDiv) Hukum Bawaslu Kabupaten Kupang, kepada Voxntt.com menjelaskan, Bawaslu sudah melakukan penertiban melalui surat penegasan kepada Partai Politik dan Peserta Pemilu.

“Kami sudah memberikan surat. Sudah berkoordinasi dengan Pemda, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP), untuk melakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai dengan mekanisme,” tutur Adam.

Pemilih Wajib Miliki e-KTP

Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan serentak bulan April 2019, mewajibakan semua masyarakat yang memiliki hak pilih mesti memiliki e-KTP.

Bawaslu dan KPU Kabupaten Kupang, sudah melakukan pendataan jumlah pemilih yang ikut memilih dalam Pemilu yang akan datang itu. Migel Nitbani, Anggota KPU Kabupaten Kupang menjelaskan, hingga berita ini diturunkan, KPU dan Bawaslu gencar melakukan sosialisasi pun demikian dengan pendataan.

“Kami (KPU) gencar turun ke masyarakat untuk pendataan. PKPU sudah mengatur. Kali ini semua pemilih wajib bawa serta e-KTP. Jadi, tidak ada alasan lagi kalau tidak punya e-KTP yah tidak bisa ikut memilih,” jelasnya.

Migel juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang ikut memilih dan belum punya e-KTP datang dan lakukan perekaman ke DukCapil setempat.

“Kalau belum punya e-KTP datang ke Dukcapil dan rekam,” tutupnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

 

 

KPU Kabupaten Kupang PBB
Previous ArticleAPBD-P Matim Tanpa Pembangunan Fisik, Niko Martin: Saya Sepakat dengan Pemerintah
Next Article Bedah Buku Mengisi Perayaan Empat Tahun Cakrawala NTT

Related Posts

Bantuan Finansial Untuk Poktan di Malaka, Berkat Perjuangan Edward Tannur

10 Juli 2021

Terpilih Sebagai Ketua DPC PKB Mabar, Sewargading: Saya akan Besarkan Partai Ini

11 Maret 2021

Egy Kembali Pimpin PKB TTS, Roy Babys Diusulkan Calon Bupati

11 Maret 2021
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.