Kupang, Vox NTT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sisilia Sona menyebutkan, 5.007 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT bekerja di luar Negeri terhitung sejak tiga tahun terakhir yakni, 2016, 2017 dan 2018.
“Sehingga jumlah PMI NTT yang kalau kita lihat keberangkatan dalam tiga tahun terakhir berjumlah 5.007 orang dari tahun 2016, 2017 sampai 2018 sebelum SK ini ditandatangani. 5.000 lebih. Lalu pertanyaan kita, berapakah yang legal dan illegal, yang saat ini berada di luar negeri,” tanya Sisilia saat Paparan Materi Rapat Penjelasan tentang SK Moratorium pada Rapat Koordinasi dengan PPTKIS/P3MI dan instansi pemerintah terkait Senin (19/11/2018) lalu di Kantor LTSA.
Menurut dia, berdasarkan koordinasi pemerintah dengan beberapa lembaga, belum ada data yang pasti mengenai jumlah PMI asal NTT di luar negeri.
Selain membahas PMI yang berada di luar negeri, Sisilia juga menyinggung tingginya kasus pencekalan terhadap calon PMI nonprosedural. Beberapa bulan terakhir, bahkan sepanjang tiga tahun terakhir.
Baca: Keputusan Terkait Moratorium TKI Diterbitkan, Begini Penjelasan Kadis Nakertrans
Di tahun 2018 jelas dia, pencekalan PMI ke luar negeri yang nonprosedural mencapai 1022 orang.
“Bayangkan, luar biasa sekali. Itu pun hanya melalui embargasi, hanya melalui pintu bandara Eltari,” jelasnya.
Ke depan lanjut dia, pemerintah akan memperluaskan sampai beberapa titik untuk bisa melakukan pencekalan dalam pemberangkatan.
“Bayangkan, dari tiga tahun terakhir yang dicegah berangkat ke luar negeri hampir setengah dari yang legal, berjumlah 2. 127 orang, tahun 2018 sampai hari ini, Senin 19 November 2018, 5 orang yang dicekal yakni, 3 dari Belu, 1 dari Malaka, dan 1 dari Rote yang mau ke Pontianak,” katanya beberapa waktu lalu..
“Bayangkan, ada lima hari ini dan sepanjang tahun 2018 ada 1. 022 orang sementara yang berangkat tiga tahun terakhir hanya 5.0007 orang. Siapa yang diberangkatkan mereka, kita tidak tahu, tetapi data kita menunjukan bahwa memang kita harus melakukan langkah-langkah moratorium,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Data kematian PMI asal NTT di luar negeri menurut data Nakertrans dalam tiga tahun terakhir sampai Oktober 2018 berjumlah 195 orang.
“Kalau dilihat dari angka-angka ini jumlahnya signifikan sekali. Yang dikrim sekian, yang dicekal sekian, dan yang mati sekian. Ada 195 orang,” pungkasnya.
Penyebab kematian itu lanjut dia, antara lain karena mendapatkan kekerasan oleh majikan. Di samping itu ada sakit, ada kecelakaan tetapi juga ada sebab lainnya,”.
Hal ini menurut Sisilia, merupakan gambaran betapa hak dan kemanusiaan mereka tidak dihargai dan pelakunya.
Sementara pengiriman TKI ke luar negeri sengaja dilakukan sambil pembenahan lain di tata kelola.
“Kami sementara pemberhentian pengiriman ini, sambil pembenahan tata kelolanya. Tata kelolanya di benahi sehingga yang dikirim itu mereka yang mempunyai kompetensi,” ujaranya.
Persoalan TKI menurutnya, bukan saja terjadi di NTT bahkan hampir seluruh provinsi di Indonesia mengalami persoalan yang sama.
“Bahwa angka tenaga kerja kita tarus bertambah, sementara kesempatan untuk bekerja sangat terbatas yang menimbulkan angka pengannguran,” katanya.
Pengangguran ini kata dia, diperparah oleh sebagian besar mereka yang bermukiman di desa, hampir 81 persen dengan tingkat pendidikan yang sangat terbatas bahkan di bawah tingkat SLTA.
“Ini persoalan kita yang membutuhkan perhatian kita bersama. Dari situ juga kita lihat bahwa, kualitas dari SDM kita agak sedikit rendah. Apalagi kalau kita lihat, karena rendahnya pemahaman mereka, dan rendahnya pendidikan mereka akhirnya banyak sekali yang merantau dan nonprocedural. Itu persolannya,” tutup Sisilia
Penulis: Tarsi Salmon
Editor : Boni J