Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pasar rakyat oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Servasius S Jemorang menegaskan, pada 4 Juli 2018 lalu Kejari Manggarai sempat menyampaikan pernyataan ke publik, bahwa akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Ruteng.
Tetapi hingga kini, janji itu tidak ditunaikan Kejari Manggarai.
Menurut Jemorang, kala itu juga Kejaksaan menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Ruteng sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
“Tetapi sampai hari ini juga, tidak ada kabar perkembangan apapun tentang kasus tersebut,” ujar Jemorang dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Kamis (21/11/2018).
Atas hal tersebut, kata dia, PMKRI Cabang Ruteng menilai Kejari Manggarai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pasar yang menghabiskan anggaran Rp 7,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 itu.
Pihak Jemorang menduga penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pasar yang terletak di Kelurahan Mbaumuku Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai itu sarat konspirasi.
“Kami mendesak Kejari Manggarai untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, desakan segera mengumumkan tersangka terpaksa disampaikan agar dugaan ada konspirasi, tidak berkembang sampai pada munculnya kemarahan publik.
“Kalau tidak, kami akan segera melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pencopotan kepala Kejari Manggaari,” tandas Jemorang.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Kejari Manggarai belum memberi keterangan terkait desakan PMKRI Ruteng tersebut.
Kendati demikian, VoxNtt.com telah berusaha mendatangi Kantor Kejari Manggarai di jalan Slamet Riyadi Kota Ruteng sekitar pukul 14.03 Wita.
Di sana, sejumlah petugas mengarahkan agar bertemu Kasi Intel Kejari Manggarai Faisal Karim. Itu karena Kepala Kejari Manggarai Sukoco sedang berada di Jakarta.
Faisal Karim dalam keterangannya menyatakan, belum bisa menyampaikan penjelasan seputar penanganan kasus dugaan korupsi pasar rakyat Ruteng, berhubung Kajari Sukoco sedang mengikuti rapat kerja di Jakarta.
“Kita akan cross check dulu, karena pimpinan sedang tidak ada di tempat. Takutnya beta (saya) punya cara salah. Jangan sampai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar Faisal.
Namun demikian, ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya seputar penanganan kasus dugaan korupsi pasar rakyat tersebut untuk kemudian disampaikan ke awak media.
Dikabarkan sebelumnya, Kejari Manggarai telah menaikan status perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat yang berlokasi di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai ke tahap penyidikan.
Keputusan itu diambil setelah dalam penyelidikan Jaksa menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dari proyek tahun 2016 lalu itu.
“Untuk perkara pasar, kita sudah tingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai, Ida Bagus Windyana kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya pada 4 Oktober 2017 lalu.
Walaupun demikian, dia tak mau merinci kapan status perkara itu dinaikan. Yang pasti dengan status baru itu, Jaksa sudah menunjukan kepada masyarakat bahwa korps Adiyaksa itu serius mengusut dugaan korupsi.
Namun, saat disinggung apakah sudah ada tersangka dalam kasus itu, Ida Bagus Windyana mengaku belum ada.
“Belum ada. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Prosesnya masih panjang,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembangunan pasar rakyat Ruteng menghabiskan anggaran Rp 7,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
Pasar yang berlokasi di jalan Ruteng- Reo persisnya di depan Kantor Camat Langke Rembong itu, merupakan proyek dari Kementrian Perindustrian yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Manggarai.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Tiga Putra Sejati Mandiri dengan pemilik Jhon Iwo tersebut seluas 1.400 meter persegi.
Penulis: Ardy Abba