Ruteng, Vox NTT- Dalam rangka penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kedua selama 30 hari ke depan, Bawaslu Kabupaten Manggarai melakukan pengawasan serius di setiap tingkatan jajaran pengawas.
“Kami sementara lakukan pencermatan bersama pengawas desa/kelurahan dan pengawas pemilu kecamatan. Hal ini sebagai tindaklanjuti instruksi Bawaslu RI,” kata Herybertus Harun, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu kabupaten Manggarai, Rabu (28/11/2018).
Dikatakan, rekapitulasi DPTHP2 tingkat Nasional sudah dilakukan dan diperpanjang waktu penyempurnaan selama 30 hari. Semua rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU.
Untuk tingkat kabupaten Manggarai, kata Hery, pihaknya sudah menerima lampiran berita acara DPTHP2 by name by address.
“Kami sudah kirim ke jajaran tingkat bawah, saat ini sementara dicermati,” katanya.
Bawaslu juga katanya, memastikan tidak terdapat pemilih ganda dalam proses penyempurnaan data ini.
Pihak Hery memastikan pemilih yang belum terdata diakomodir dalam DPTHP kedua ini.
Langkah lain, Bawaslu Manggarai mendorong percepatan perekaman penduduk yang belum memiliki KTP elektronik dan beberapa hal lain yang diinstruksikan.
“Kami buka terus posko pengaduan untuk mengakomodasi pemilih yang belum terdata, namun sudah memenuhi syarat,” katanya.
Penulis: Ardy Abba