Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»DPRD TTU Tolak Tiga Rekomendasi Gubernur Laiskodat
NTT NEWS

DPRD TTU Tolak Tiga Rekomendasi Gubernur Laiskodat

By Redaksi1 Desember 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD TTU, Hendrikus Frengki Saunoah, SE saat diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Jumat 30 November 2018 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- DPRD TTU secara tegas menolak untuk mengakomodasi tiga rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Ketiga rekomendasi itu diantaranya, meminta DPRD TTU untuk menyetujui alokasi anggaran senilai Rp 5 miliar lebih bagi 1.187 guru komite yang akan diangkat menjadi tenaga kontrak, alokasi anggaran senilai Rp 150 juta untuk gaji tenaga pendamping program Berarti (Bedah Rumah Tidak Layak  Huni), serta alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta untuk kerja sama dengan media Fortuna.

“Kita sudah tegas menolak untuk tidak mengakomodir tiga rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur, sikap kita jelas soal itu,” ujar Ketua DPRD TTU ,Hendrikus Frengki Saunoah ketika diwawancarai VoxNtt.com di gedung DPRD setempat, Jumat (30/11/2018).

Frengki menjelaskan, ketiga hal tersebut sudah secara tegas ditolak dalam sidang Banggar. Itu alasan DPRD TTU menolak.

Sehingga, lanjut Frengki, tiga hal yang direkomendasikan tersebut bukan termasuk dalam materi evaluasi yang dikirim ke tingkat Provinsi NTT.

Ia menegaskan, mayoritas fraksi sudah menyatakan sikap tegasnya untuk menolak. Sehingga pihak Frengki sudah menyurati Gubernur Laiskodat secara resmi untuk menyampaikan alasan penolakan.

“Apalagi 3 hal itu sudah ditolak dalam sidang di DPRD, sehingga semestinya itu tidak muncul dalam tembusan gubernur karena hasil kesepakatan itu kan ada nota kesepahaman yang ditandatangani antara bupati dan pimpinan DPRD dan pemerintah provinsi semestinya hanya melakukan evaluasi berdasarkan materi yang dikirim,” tegas Frengki.

“Pembahasan di luar materi yang dikirim itu kecuali berkaitan dengan program prioritas Gubernur dan harus disamakan di daerah misalnya Gubernur punya program prioritas bagaimana kabupaten mendukung,itu mungkin berbeda tapi kalau untuk 3 hal ini kan mayoritas fraksi-fraksi menolak jadi kita keberatan dan secara resmi sudah menyurati gubernur untuk menyampaikan alasan penolakan kita,” ujar legislator asal dapil Insana itu.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Viktor Bungtilu Laiskodat
Previous ArticleBanjir Besar, Jembatan Mbaru Jawa di Jalan Pantura Jebol
Next Article Mata Herman Lebam Dipukul Kapospol Elar

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.