Ruteng, Vox NTT- Wakil Ketua II DPRD Manggarai, Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut melaporkan Marsel Nagus Ahang ke Polres Manggarai, Senin (3/12/2018).
Osi Gandut melaporkan anggota DPRD Manggarai dari PKS itu lantaran pernyataannya yang dimuat di VoxNtt.com pada 28 November 2018.
Dalam pemberitaan tersebut, Marsel Ahang menduga Osi Gandut menerima suap atau fee dari PT Pertamina seputar penyerahan hibah aset tanah ke Depot BBM di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok.
Ahang beralasan, Osi Gandut tampak ngotot mengetuk palu saat memimpin sidang paripurna internal permohonan persetujuan hibah dari DPRD terkait aset tanah milik pemerintah kepada PT Pertamina di ruang sidang paripurna DPRD Manggarai, Rabu, 28 November 2018.
Baca di sini: Marsel Ahang Duga Osi Gandut Terima Suap dari PT Pertamina
Terkait hal tersebut, Osi Gandut mengatakan, pernyataan Marsel Ahang telah merendahkan harkat dan martabatnya, baik sebagai pribadi maupun pimpinan di DPRD Manggarai.
“Esok (4/12/2018), kami buat laporan resmi secara tertulisnya. Hari ini kami datang mengadu dulu,” ujar Osi Gandut kepada awak media, Senin (3/12/2018).
Osi Gandut mengatakan, pernyataan Marsel Ahang sangat tidak benar. Sebab itu, ia datang melaporkannya ke Polres Manggarai.
Pantauan VoxNtt.com, ia datang ke Polres Manggarai dengan didampingi penasehat hukumnya Fransiskus Ramli. Keduanya tiba di Mapolres Manggarai sekitar pukul 14.00 Wita.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga: