Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai merespon upaya hukum pimpinannya Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut.
Sebelumnya, pada Senin sore, 3 Desember 2018 kemarin, Osi Gandut datang berkonsultasi ke Polres Manggarai untuk melaporkan Marsel Ahang.
Wakil Ketua II DPRD Manggarai itu datang dengan didampingi kuasa hukumnya Fransiskus Ramli.
Baca Juga: Disebut Terima Suap dari PT Pertamina, Osi Gandut Laporkan Marsel Ahang ke Polisi
Ahang dilaporkan Osi Gandut terkait pernyataannya yang telah dipublikasikan di VoxNtt.com pada Rabu, 28 November 2018 lalu.
Ahang menduga Osi Gandut telah menerima fee dari PT Pertamina seputar proses penyerahan hibah aset tanah seluas 24.640 meter persegi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok.
Baca di sini: Marsel Ahang Duga Osi Gandut Terima Suap dari PT Pertamina
Merasa harkat dan martabatnya direndahkan, Osi Gandut kemudian mengambil pilihan ke jalur hukum. Sebab, dugaan Ahang atas dirinya tidak benar.
Ahang sendiri menilai laporan tersebut merupakan haknya Osi Gandut, baik sebagai pribadi maupun anggota DPRD.
“Saya Marsel Nagus Ahang selaku anggota DPRD Kabupaten Manggarai menilai bahwa laporan Simprosa Gandut terhadap diri saya di Polres (Manggarai), terkait dugaan menerima suap oleh PT Pertamina Reo, merupakan haknya, juga sebagai anggota dewan,” ujar Ahang saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (4/12/2018) sore.
Ia mengaku siap melayani laporan Osi Gandut tanpa memakai pendampingan hukum atau lawyer.
Namun demikian, Ahang menegaskan, Osi Gandut seharusnya menyadari bahwa laporannya ke Polres Manggarai tidak menyentuh substansi soal.
”Saya tidak sedang menyerang pribadi Gandut, saya menyerang soal sikap otoriternya sebagai pimpinan DPRD, di mana dia tidak menghargai paripurna dewan mengetuk palu sidang pansus hibah tanpa mempertimbangkan suara kami dari anggota DPRD untuk jangan dihibahkan secara cuma-cuma,” ujar politisi PKS itu.
Menurut dia, penyerahan aset tanah kepada Depot Pertamina Reo seharusnya dilakukan dengan sistem deviden atau tukar guling.
Alasannya, Pemkab Manggarai masih membutuhkan tanah tersebut untuk pembangunan di bidang pendidikan, rumah sakit, dan lain-lain.
“Saya menilai Osi Gandut tidak memahami secara benar tatib (tata tertib) DPRD Nomor 1 tahun 2018. Semestinya kalau dia pimpinan yang bijak harus bisa mendengar pendapat kami anggota dewan,” ujar Ahang.
Ia menyatakan pula akan menggugat Bupati Manggarai Deno Kamelus dan Simprosa Rianasari Gandut ke PTUN.
Pilihan itu Ahang lakukan, jika Bupati Deno gegabah mengeluarkan rekomendasi hibah tanah aset Pemkab Manggarai kepada PT Pertamina.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga: