Kupang, Vox NTT- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTT menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis ( 13/12/2018) sekitar Pukul 11: 30 Wita.
Kadatangan IMM itu, memrotes sekaligus menolak wacana yang digulirkan Pemerintah Provinsi terkait melegalkan minuman keras (Miras) di NTT.
Puluhan mahasiswa tersebut diterima oleh perwakilan Komisi I DRPD NTT, Leo Ahas dan Hamdan Batjo.
Ketua umum Dewan Pimpinan Daerah IMM NTT, Fathur Dopong mengatakan, aksi hari ini sebagai bentuk penolakan terhadap wacana melegalkan Minuman Keras (Miras) di NTT oleh gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Fathur juga menyoroti Polda NTT yang ikut mendukung program tersebut.
“Berkaitan dengan dukungan terhadap rancangan gubernur NTT untuk melegalkan miras ini, bagi kami, Polda lebih baik kembali mengkaji lebih jauh. Sebab, kenapa ketika kita melihat dari sisi negatif, miras ini akan berdampak sangat besar,” ungkapnya.
Menurut Fathur, kebijakan melegalkan Miras itu akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Akibat dari Miras juga kata dia bisa merusak lingkungan sosial.
“Dilihat dari segi kesehatan, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain itu sangat berdampak sangat besar sekali, terutama pada akan dekadensi moral. Rusak moral generasi muda NTT ini,” kata dia kepada Wartawan usai aksi.
Baca: Di Balik Segelas ‘Tuak Laru’, Ada Kisah Getir Julius yang Ikut Larut
Semestinya ujar dia, Polda NTT tidak perlu menyampaikan sikapnya. Sebab Polda NTT menurut dia, perlu mengkaji lebih jauh setiap kebijakan pemerintah. Termasuk harus dibahas di Dewan untuk pembahasan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Untuk itulah kemudian, kami mengecam Polda NTT. Dalam hal ini jangan mengambil suatu sikap yang kemudian akan berdampak merusak generasi muda NTT,” ujarnya.
Dijelaskan Fathur, selama ini banyak kasus kekerasan seperti pneganiayaan, pemukulan dan kekerasan lainnya akibat mabuk setelah konsumsi Miras.
Karena itu, sebaliknya kata Fathur Polda mesti mengambil langkah kontra terhadap pemerintah karena dampak Miras ini bisa membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terganggu.
Namun demikian, ia menghargai keputuasan Gubernur NTT menjadikan Miras sebagai komoditi lokal yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat NTT.
“Kami menghargai itu. Yang kami larang hari ini adalah minuman ini tidak boleh dilegalkan. Sebab, kalau dilegalkan maka dengan sendirinya pemerintah NTT itu akan memberikan kebebasan kepada remaja, kepada siapapun itu bisa mengkonsumsi di mana pun mereka berada. Kan mereka bisa konsumsi di tempat pendidikan, rumah-rumah ibadah, tidak bisa dilarang. Sebab kenapa, karena menganut atau berpijak pada keputusan yang sudah ditetapkan oleh gubernur NTT,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan IMM itu, anggota Komisi I DPRD NTT, Leo Ahas mengatakan, akan disampaikan dalam rapat antara DPRD bersama Pemerintah NTT.
“Kami mengucapkan berterima kasih. Apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman IMM, merupakan bentuk partisipasi kita dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai wakil rakyat, kami berterima kasih atas partisipasi ini. Karena memang, kita punya tugas melayani masyarakat dan juga sebagai pengontrol jalannya roda pemerintahan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ahas.
Wacana melegalkan minuman keras kata dia, sampai saat ini belum menjadi kebijakan.
“Itu wacana, dengan adanya reaksi dari teman-teman ini, menjadi masukan untuk dibahas bersama nanti,” tutup Ahas.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J