Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Propinsi NTT telah mengeluarkan keputusan yang isinya kembali mengizinkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Sebelumnya bupati TTU, Ray Fernandes telah mengeluarkan moratorim TKI asal daerah itu sejak Januari 2016 silam, mendahului kebijakan moratorium pemerintah propinsi NTT yang baru dikeluarkan 14 November 2018.
Keputusan Pemprov tersebut terungkap dalam surat Nakertrans NTT bernomor: TKT.560/02/PP.02/2019.
Isinya, kembali mengizinkan pengiriman melalui dua perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari Nakertrans Propinsi NTT. Kedua perusahaan dimaksud yakni PT. Gasindo Buala Sari dan PT. Citra Bina Tenaga Mandiri.
Sisilia Sona, selaku Plt. Dinas Nakertrans Propinsi NTT, menegaskan keputusan ini diambil sebagaimana amanat SK Gubernur NTT nomor 357/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia asal NTT ke luar negeri.
Dalam keputusan Gubernur, pemberangkatan calon PMI/TKI hanya bagi yang sudah dilatih dan berkompetensi dalam tugasnya.
“Maka 2 kantor pusat PPTKIS di NTT (PT. Gasindo Buala Sari dan PT. Citra Bina Tenaga Mandiri) telah diakreditasi BLKLNnya dan diperkenankan melakukan perekrutan calon PMI dan proses penempatan selanjutnya,” demikian penegasan Sisilia Sona yang menandatangani surat tersebut.
Sedang Diproses
Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten TTU saat ini tengah memproses isi surat Pemprov tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi kabupaten TTU, Bernardinus Totnay menyebut isi surat sebagai pencabutan moratorium pengiriman Tenaga Kerja keluar daerah.
“Surat kita terima hari Jumat kemarin untuk pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja tapi kita masih berkonsultasi dengan pak bupati untuk kira-kira mau seperti apa,” kata Bernardinus Totnay ketika ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (15/01/2019).
Totnay menjelaskan, meski moratorium dicabut, hanya 2 perusahaan yang memiliki hak untuk melakukan pengiriman tenaga kerja baik di dalam maupun ke luar negeri.
Itu lantaran kedua perusahaan tersebut sudah memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang dinilai layak oleh pemerintah.
TTU Pengirim Terbanyak
Berdasarkan data dari Satgas Penertiban Calon Tenaga Kerja Nonprosedural di Bandara El Tari Kota Kupang, sebanyak 81 orang CTKI yang dicekal sejak tanggal 01 hingga 13 Januari 2019.
Data ini menunjukan, jumlah CTKI yang paling banyak berasal dari Kabupaten TTU, yakni 23 orang. Disusul Kabupaten Kupang dan TTS, sementara 1 orang tanpa identitas asal.
Data Satgas Human Trafficking juga mengungkapkan CTKI tidak hanya mereka yang berpendidikan rendah. CTKI juga berasal dari kalangan sarjana, seperti Adriana Subari, perempuan yang berasal dari Ponpam, Noemuti-Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Adriana yang berstatus sarjana keperawatan, dicekal saat hendak ke Jakarta untuk mencari kerja. Ia dicekal lantaran tidak mampu menunjukan kelengkapan administrasi.
Gadis usia 29 tahun itu, dicekal oleh Satgas pada 03 Januari 2019 bersama 7 rekan lainnya yang bertujuan Jakarta dan Malaysia.
Tak hanya itu, dari data tersebut, ada CTKI yang masih berusia 16 tahun atas nama Ermalinda Baki ikut dicekal.
Gadis ini berasal dari TTU dan akan diberangkatkan ke Surabaya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K